Rabu, 20 Februari 2008

Berjudi, empat PNS dibekuk polisi

SOE, PK -- Empat pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Timor Tengah Selatan (TTS) dan satu ibu rumah tangga dibekuk polisi setelah tertangkap basah bermain judi kartu di Puskesmas Pembantu (Pustu) SoE, Minggu (17/2/2008) sore. Kelima pemain judi kartu itu saat ini sudah meringkuk di jeruji sel Polres TTS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Keempat PNS itu, yakni dua pegawai Banwas TTS, Beny Tampani dan Yonathan Timo serta dua pegawai dari Kantor Kecamatan Kota SoE, Petrus Ikit Rangga, dan Nitanel Nubatonis. Sementara satu ibu rumah tangga yang kami tangkap bernama Maria Neonufa. Penggerebekan dilakukan aparat Intelejen dan Keamanan Polres TTS," ujar Kapolres TTS, AKBP Suprianto yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Yeter B Selan di SoE, Selasa (19/2/2008) siang.
Yeter menjelaskan, penggerebekan itu dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat setempat tentang kebiasaan kelima tersangka tersebut menggelar judi kartu di tempat kejadian perkara. Ulah kelima tersangka itu sangat meresahkan warga lantaran judi digelar di Kantor Pustu SoE yang berada di Oekamusa, Kecamatan Amanuban Barat.
Yeter yang didampingi penyidik kasus ini, Bripka Zeth Orgenes Boling mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat tempat itu sering dijadikan ajang judi kartu setiap minggunya. Dengan demikian, selain meresahkan warga tindakan perjudian juga melanggar hukum.
Mengenai peran masing-masing tersangka, Yeter menjelaskan, tersangka Petrus sebagai orang yang memfasilitasi, baik berupa tempat dan kartunya. Sementara Ny. Maria bertugas menghubungi rekan-rekannya untuk bermain judi kartu.
Dari tangan tersangka, jelas Yeter, aparat menyita satu set kartu remi beserta uang tunai sebesar Rp 365.000. Barang bukti berupa uang dan kartu remi sudah disita polisi untuk kepentingan penyidikan.
Terhadap persoalan itu, lanjut Yeter, kelima tersangka itu dijerat dengan pasal 303 pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Yeter mengakui, penanganan kasus ini tidak mengalami kesulitan lantaran barang bukti dan tersangkanya sudah didapatkan penyidik. (aly)

Tidak ada komentar: