Rabu, 20 Februari 2008

Polsek Insana amankan 116 dolgen kayu jati

KEFAMENANU, PK -- Aparat Polsek Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), mengamankan 116 dolgen kayu jati, Sabtu (16/2/2008) lalu. Kayu temuan itu diamankan dari Hutan Benkoko. Sampai Selasa (19/2/2008) petang, belum ada warga yang datang mengaku sebagai pemilik kayu tersebut.
Selain itu, aparat Polsek Insana juga mengamankan 64 gelondongan jati berbagai ukuran, yang disita aparat dari Kawasan Hutan Lindung Bifemnasi Sonmahole, RTK 184, di Desa Manuain B, Kecamatan Insana. Selain menyita barang bukti, tersangka pelaku, Agustinus Faemnasi (45), juga telah diamankan. Pemeriksaan terhadap tersangka sudah dinyatakan lengkap dan dijadwalkan pada Jumat, 22 Februari 2008, tersangka dan barang bukti akan diserahkan kepada aparat Kejari Kefamenanu.
"Memang benar, hari Sabtu lalu, anak buah saya mengamankan 116 dolgen kayu jati dari hutan Benkoko. Saat itu, rombongan Bupati TTU menuju Desa Loeram untuk menghadiri pelantikan kepala desa setempat. Tiba di Kawasan Hutan Benkoko, rombongan menemukan tumpukan dolgen kayu jati di pinggir hutan. Tidak tahu siapa pemiliknya, apakah ada surat izin, sampai sekarang kami masih melacaknya," jelas Kapolsek Insana, Iptu Marten Lona, didampingi Kabag Reskrim Polsek Insana, Briptu Christian Sodakh, S.Ik dan Briptu Victor Dokomite, di Mapolsek Insana, Selasa (19/2/2008) petang.
Dikatakan, sampai Selasa petang, belum ada warga yang datang mengaku sebagai pemilik kayu. "Kami belum bisa menyebutkan kayu ini bermasalah. Karena belum tahu siapa pemiliknya, apakah ia mengantongi izin tebang, dan syarat administrasi lainnya. Jadi kami belum bisa menetapkan tersangka karena soal kayu ini belum jelas," tandas Lona.
Ia mengatakan, pihaknya juga sedang menyita 64 gelondongan kayu jati yang ditebang di Kawasan Hutan Lindung Bifemnasi Sonmahole RTK 184, di Desa Manuain B, Kecamatan Insana. "Satu orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka tunggal, yaitu atas nama Agustinus Faemnasi. Tersangka dijerat dengan pasal 78 ayat 5 junto pasal 50 ayat 3 huruf (e) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar," jelas Lona.
Menurut rencana, Jumat 22 Februari 2008 nanti, tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke pihak Kejari Kefamenanu. "Jadi kalau tebang kayu di hutan lindung, resikonya dibayar mahal. Untuk tebang di hutan lindung, mesti ada surat izin dari Menteri Kehutanan RI sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2006. Dalam permohonan izin itu harus dicantumkan maksud dan tujuan tebang pohon, jenis pohon, berapa banyak, dan sebagainya. Jadi bukan pergi bawa kapak atau mesin sensor lalu potong kayu itu. Jika tertangkap diproses hukum," tandas Lona. (ade)

Tidak ada komentar: