Rabu, 20 Februari 2008

Terdakwa kasus narkoba didakwa pasal berlapis

KUPANG, PK -- Dua terdakwa kasus narkoba jenis shabu-shabu, yakni Go Sofiyan (34) dan Denny Untono (35), didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ujang Suryana, S.H, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Rabu (20/2/2008) siang. Go Sofiyan (34) adalah warga Jalan Bhayangkara No 24 Kelurahan Komerda, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat. Sementara Denny Untono (35), adalah warga Jalan S Parman, RT 30/RW 11, Kelurahan Prailiu, Kabupaten Sumba Timur.
Sidang kasus ini digelar secara terpisah di PN Kupang. Sidang pertama dengan terdakwa Go Sofiyan dipimpin Ketua Majelis Hakim, DJ Sitanggang, S.H, didampingi hakim anggota, Mion Ginting, S.H dan RB Rafael, S.H. Sementara sidang kedua dengan terdakwa Denny Untono digelar setelah sidang terdakwa Go Sofiyan selesai. Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, DJ Sitanggang, S.H, didampingi hakim anggota, Asiadi Sembiring, S.H dan Marulak Purba, S.H.
Bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU) untuk kedua terdakwa adalah jaksa Ujang Suryana, S.H. Sementara terdakwa Go Sofiyan didampingi penasihat hukumnya, Philipus Fernandes, S.H, dan terdakwa Denny Untono didampingi penasihat hukumnya, Lorens Mega Man, S.H dan Johanes Rihi, S.H.
Pasal-pasal yang didakwakan terhadap terdakwa Go Sofiyan adalah dakwaan kesatu, yakni pasal 59 ayat (1) huruf e UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan dakwaan kedua, yakni pasal 62 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagai dakwaan primer dan pasal 60 ayat (5) UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagai dakwaan subsidair. Sementara pasal-pasal yang didakwakan terhadap terdakwa Denny Untono adalah dakwaan pertama, yakni pasal 62 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan dakwaan kedua, yakni pasal 60 ayat (5) UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Dua pengusaha asal Pulau Sumba ini didakwa pasal berlapis karena keduanya memiliki, menyimpan dan atau membawa narkoba jenis shabu-shabu ketika ditangkap aparat Dit Narkoba Polda NTT, di Hotel Sasando bulan Desember 2007.
Dalam dakwaannya, JPU mengatakan, untuk terdakwa Go Sofiyan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (14/12/2007) sekitar pukul 08.00 Wita di kamar 302 Hotel Sasando-Kupang. Sedangkan untuk terdakwa Denny Untono, peristiwa itu terjadi pada Minggu (9/12/2007) sekitar pukul 12.00 Wita di kamar 305 Hotel Sasando.
Peristiwa berawal ketika hari Minggu (9/12/2007) sekitar pukul 12.00 Wita, terdakwa Denny Untono bertemu dengan temannya Musa Elias Lontorin alias Eli (berkas perkara terpisah) di kamar 305 Hotel Sasando. Musa Elias Lontorin lalu memberikan satu bungkus shabu-shabu dan satu buah bong terbuat dari kaca kepada terdakwa Denny Untono. Terdakwa Denny Untono lalu menyimpan shabu-shabu itu di dalam tasnya. Pada sore harinya sekitar pukul 17.00 Wita, terdakwa Denny Untono berkumpul dengan teman-temannya, yakni terdakwa Go Sofiyan beserta Martinus Umbu Hiwa, Doni Sigakole dan Jimy Oktovianus Kadiaman (berkas perkara terpisah) dan mengisap shabu-shabu tersebut. Tetapi pada Jumat (14/12/2007) sekitar pukul 07.00 Wita, petugas kepolisian dari Dit Narkoba Polda NTT melakukan penggeledahan di dalam kamar 305 Hotel Sasando dan ditemukan satu bungkus shabu-shabu dan satu buah bong terbuat dari kaca berbentuk huruf V.
Oleh petugas Dit Narkoba Polda NTT, kata JPU, terdakwa Go Sofiyan dan terdakwa Denny Untono serta teman-temannya ditangkap dan diproses hukum hingga kedua terdakwa dibawa ke PN Kupang untuk disidangkan.
Menanggapi dakwaan JPU ini, baik terdakwa Go Sofiyan maupun terdakwa Denny Untono melalui penasihat hukum masing-masing menyatakan tidak menyampaikan eksepsi. Pihak penasihat hukum kedua terdakwa hanya meminta pihak JPU memberikan foto kopi turunan BAP kedua terdakwa kepada mereka selaku penasihat hukum terdakwa. Sidang kasus untuk kedua terdakwa ini ditunda hingga Selasa (26/2/2008) siang, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (mar)
Sigakole tetap diproses
MESKI Bripka Doni Sigakole, salah satu tersangka kasus shabu-shabu yang ditangkap aparat Dit Narkoba Polda NTT di Hotel Sasando, Kupang, Jumat (14/2/2008), telah dibebaskan dari tahanan Mapolda NTT, namun proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap dilakukan.
Direktur Narkoba Polda NTT, Kombes Polisi Agus Nugroho mengatakan hal ini kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (20/2/2008).
Dikatakannya, dilepasnya Bripka Doni Sigakole dari tahanan Mapolda NTT, Selasa (12/2/2008), dilakukan demi hukum karena masa tahanan yang bersangkutan sudah selesai. "Meski dia sudah dibebaskan dari tahanan Mapolda NTT, tetapi proses hukum terhadap yang bersangkutan akan tetap jalan. Memang tersangka dilepas dari tahanan demi hukum karena masa tahanannya telah habis. Kita lepas tidak berarti proses hukum dihentikan. Proses hukum tetap dilanjutkan kok," kata Agus Nugroho.
Pihak Dit Narkoba Polda NTT, jelas Nugroho, sudah melakukan gelar perkara secara internal tentang penyelidikan kasus shabu-shabu yang melibatkan tersangka Bripka Doni Sigakole. Pekan depan, demikian Nugroho, Dit Narkoba Polda NTT akan melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) agar ada persamaan persepsi dalam menafsir pasal-pasal yang disangkakan kepada tersangka.
"Pekan depan kita akan koordinasi dengan JPU untuk membicarakan hal itu, sehingga ketika berkas tersangka kita limpahkan ke JPU tidak dikembalikan lagi hanya karena masih ada perbedaan penafsiran pasal yang disangkakan itu," kata Nugroho.
Nugroho juga mengatakan, JPU sudah menyampaikan bahwa berkas Renny, wanita asal Bali yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus shabu-shabu yang ditangkap aparat Dit Narkoba Polda NTT, ketika melakukan penggerebekan di Hotel Sasando-Kupang sudah dinyatakan P-21 atau lengkap. "Tinggal kita limpahkan tersangka ke JPU," ujarnya.
Untuk diketahui, tersangka kasus shabu-shabu, Bripka Doni Sigakole dilepas demi hukum oleh penyidik Dit Narkoba Polda NTT, Selasa (12/2/2008) siang, karena masa penahanan yang bersangkutan telah habis. Tersangka Bripka Doni Sigakole dikembalikan pihak penyidik ke Polresta Kupang agar bisa kembali bekerja seperti biasa sebagai anggota polri. (ben)

Tidak ada komentar: