Sabtu, 23 Februari 2008

Ketua DPD PDP NTT jadi tersangka



KUPANG, PK -- Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) NTT, Anton Haba ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penyidik Polsekta Oebobo, karena menganiaya Jean Muskanan (15), warga Jalan Amanuban, RT 11/RW 02, Kelurahan Oebufu, Kamis (21/2/2008) pukul 23.00 Wita.
Kapolsekta Oebobo, Iptu I Made Pasek Riawan, S.H, yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Jumat (22/2/2008) siang, membenarkan penetapan status tersangka terhadap Anton Haba itu.
"Beliau masih dalam pemeriksaan secara intensif oleh aparat penyidik Polsekta Oebobo. Kita memang sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Made Pasek.
Kasus penganiayaan yang dilakukan Anton Haba terhadap Jean Muskanan bermula ketika korban bersama ibunya Ny. Djesriana L Paah serta Ester Raja Kudji dan Theo E Dimu, kembali dari rumah makan Serenity di Jalan Herewila, Naikoten II-Kupang, hendak pulang ke rumah korban di Jalan Amanuban dengan menumpang sebuah mobil melewati ruas Jalan Polisi Militer di belakang kantor Gubernur NTT.
Ketika tiba di depan kantor Denpom IX Kupang, tiba-tiba kendaraan yang ditumpangi korban dihadang kendaraan yang dikemudikan Anton Haba. Setelah menghadang, tersangka turun dari mobil dan langsung menarik Ny. Djesriana L Paah
keluar dari mobil diikuti pemukulan terhadap Jean Muskanan (15) yang masih berstatus siswi salah satu SLTP di Kota Kupang itu.
Korban Jean Muskanan dipukul oleh tersangka dari arah samping kiri sebanyak duakali hingga mengenai hidung dan pelipis korban hingga memar. Pada saat kejadian yang turut disaksikan ibu Ny. Djesriana L Paah dan Ester Raja Kudji dan Theo E Dimu, korban tidak melakukan perlawanan terhadap Anton Haba.
Made Pasek mengatakan, pihak penyidik hanya menangani kasus penganiyaan yang dilakukan tersangka. "Kita hanya memfokuskan penyelidikan terhadap kasus tindak pidana penganiayaan saja," tegas Made Pasek. (ben)



Tidak ada komentar: