Rabu, 05 Maret 2008

Anggota HPJI NTT jaga kredibilitas

KUPANG, PK -- Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Balai Sertifikasi Asosiasi Daerah (BSAD) Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia (HPJI) NTT, Ir. Piter Djami Rebo, M.Si, mengimbau seluruh anggota peserta asosiasi itu untuk menjaga kredibilitas asosiasi, dengan meningkatkan kinerja dan kemampuan diri di lapangan.
Imbauan Djami Rebo ini disampaikan pada acara pembekalan/pengujian ahli pengawas/pelaksana jalan dan jembatan angkatan VIII yang dilaksanakan di Balai Pelatihan Dinas Sosial NTT, Senin (25/2/2008).
Menurut Djami Rebo, kegiatan pembekalan dan pengujian ini dimaksudkan agar anggota peserta HPJI memiliki sertifikat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Namun, tegas Djami Rebo, para anggota HPJI jangan hanya berpikir untuk mendapatkan sertifikat semata, tapi harus diikuti dengan meningkatkan kemampuan atau kompetensi diri.
"Jangan hanya berpikir yang penting dapat sertifikat sebagai salah satu persyaratan administratif. Tapi yang paling penting agar sertifikat yang didapatkan nanti harus dapat dipertanggungjawabkan dengan meningkatkan kemampuan diri. Buktikan sertifikat yang diperoleh di lapangan. Dan jaga kredibilitas asosiasi (HPJI) yang memberi sertifikat," tegasnya.
Saat ini, kata Djami Rebo, sudah begitu banyak komplain dari masyarakat tentang kualitas pembangunan infrastruktur. Itu berarti masyarakat sudah semakin peka terhadap apa yang kita lakukan. Tantangan ke depan ialah masyarakat semakin menuntut pelayanan infrastruktur yang baik.
"Karena itu, infrastruktur yang dibangun itu harus berkualitas. Dan, kualitas dari infrastruktur yang dibangun ini membutuhkan kualitas dan kemampuan dari para pelaksananya. Salah satu kunci utamanya terletak pada kualitas SDM yang baik dan kompetensi dari pelaksananya," kata Djami Rebo.
Ketua BSAP DPP HPJI, Ir. Harry Purwantara, Meng.Sc, pada kesempatan yang sama mengatakan, pembekalan dan pengujian bagi ahli pengawas/pelaksana jalan dan jembatan ini dilakukan untuk menjawabi tuntutan masyarakat sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Pasal 9 UU itu menyebutkan, setiap pelaku jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat keahlian maupun keterampilan.
Selain menjalankan amanat UU, kata Harry, kegiatan ini juga bertujuan untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan kemampuan peserta. "Dari kegiatan pembekalan yang sudah diadakan selama ini memang terbukti ada peningkatan kemampuan peserta," kata Harry, seraya mengimbau para peserta untuk memanfaatkan waktu pembekalan ini untuk berdiskusi dan menimba pengalaman dari peserta lain.
Sementara Kadis Kimpraswil NTT, Ir. Fredrik Allo, M.Si, yang diwakili Kasubdin Prasarana Jalan dan Jembatan, Ir. M Ali Arifin, M.Si, sebelum membuka kegiatan tersebut, mengatakan, beberapa minggu terakhir ini, infrastruktur di NTT banyak yang rusak.
Dan, informasi kerusakan infrastruktur itu tidak hanya diakses oleh lembaga yang menangani infrastruktur itu, tapi juga oleh seluruh masyarakat dan media massa. "Tuntutan-tuntutan ini harus kita hadapi bersama. Dan tuntutan sekarang yang harus menjadi perhatian tidak hanya profesionalisme, tapi juga daya saing," kata Arifin.
Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan, Ir. Boyke RD Djoenan, M.Si, dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini diikuti 40 peserta, terdiri dari 34 tenaga pelaksana dan enam tenaga konsultan. Peserta ini berasal dari tujuh kabupaten, yakni Manggarai, Ngada, Sikka, Kota Kupang, Alor, TTU dan Sumba Barat. (kas)

Tidak ada komentar: