Rabu, 12 Maret 2008

Sadipun giring KPU Sikka ke pengadilan

Edisi 12 Maret 2008

n Yosua masukkan berkas
MAUMERE, PK--Drs. YBS Sadipun dan A Hilarius Moa, Selasa (11/3/2008), 'menggiring' atau menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka ke Pengadilan Negeri (PN) Maumere. Mengatasnamakan diri sebagai Ketua dan Sekretaris DPD II Partai Golkar Kabupaten Sikka hasil Musda VII, Sadipun dan Hilarius menggugat hasil verifiaksi KPU Sikka yang menggugurkan paket Sadipun-SuitbertusAmandus yang diajukan Partai Golkar Kabupaten Sikka hasil Musda VII itu.
Disaksikan wartawan, sidang gugatan Sadipun dan Hilarius terhadap KPU Sikka digelar di PN Maumere, Selasa (11/3/2008) pukul 11.10 Wita hingga pukul 11.17 Wita. Majelis hakim yang menyidangkan perkara gugatan itu diketuai oleh Togi Pardede S.H, dengan hakim anggota Agung Nugroho Suryo Sullistyo, S.H dan Wahyu Bintoro, S.H dengan panitera pengganti Simon Ana.
Dari pihak pengugat Drs. YBS Sadipun dan A Hilarius Moa dihadiri kuasa hukumnya, Marianus Moa, S.H. Sementara dari pihak tergugat, KPU Sikka dihadiri Jubir KPU Sikka, Thomas Aquino.
Setelah membuka sidang dan mengecek keabsahan kehadiran masing-masing pihak, ketua majelis hakim mengatakan, majelis hakim akan memberikan kesempatan bagi para pihak untuk proses perdamaian dengan memfasilitasi mediasi terhadap para pihak yang berperkara. Atas saran hakim itu kedua pihak menerimanya. Ketua majelis hakim menunjuk hakim Ricard R Basoeki, S.H sebagai hakim mediator bagi para pihak.
"Kami akan menggunakan waktu sidang dengan sebaik mungkin dan tidak berlarut-larut. Sidang akan dilakukan dua minggu sekali setiap hari Senin dan Kamis. Waktu mediasi diberikan selama tiga hari ke depan," kata Togi, mantan hakim senior pada PN Sulawesi Selatan itu.
Togi berharap dalam jangka waktu mediasi tiga hari itu, para pihak bisa menggunakan waktu dengan baik dan perdamaian di luar sidang bisa terjadi. Namun jika mediasi tidak berhasil, sidang selanjutnya dengan acara jawaban tergugat atas gugatan penggugat akan didengar pada tanggal 24 Maret 2008. Sidang hari ini, demikian Togi, sidang pertama dan dianggap gugatan penggugat sudah dibacakan.
Dalam gugatan Drs. YBS Sadipun yang copiannya diperoleh wartawan, tercantum para penggugat, yakni Drs. YBS Sadipun dan A Hilarius Moa, B.A, dalam kedudukan sebagai ketua dan sekretaris DPD II Partai Golkar Sikka hasil Musda VII tanggal 4 November 2004, beralamat di Jalan Dua Toru, Kelurahan Nangameting, Kecamatan Alok Timur. Sementara itu tergugat adalah KPU Sikka berkedudukan di Jalan Litbang, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.
Alasan gugatan, yakni tanggal 12 Februari 2008, penggugat telah mendaftarkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Drs. YBS Sadipun-Suitbertus Amandus. Pasangan calon itu didasarkan pada surat keputusan tergugat Nomor 6/2008 tanggal 7 Januari 2008 tata cara pendaftaran dan penetapan pasangan calon kepala daearah dan wakil kepala daerah dalam Pilkada Sikka 2008. Saat pendaftaran, pasangan calon itu telah mematuhi dan memenuhi syarat calon sesuai ketentuan angka romawi III point 1 SK tergugat Nomor 6/2008.
Tanggal 20 Februaai 2008 sekitar pukul 23.00 Wita, tergugat memberikan surat pemberitahuan hasil penelitian kepada penggugat, isinya pencalonan Sadipun tidak memenuhi syarat. Surat tergugat itu ditolak penggugat sebab pengguaat berhak dan diberikan kesempatan melengkapi atau memperbaiki surat pecalonan paling lama tujuh hari sejak diterimanya surat pemberitahuan hasil penelitian tersebut. Surat penolakan penggugat untuk tergugat dikirimkan tanggal 21 Februari 2008.
Sadipun menjelaskan, Partai Golkar hasil Musda VII adalah sah dan tidak bermasalah. Sedangkan pengurus baru Partai Golkar hasil Musdalub tanggal 27 Mei 2006 bermasalah, sebab sedang disengketakan di pengadilan dan sampai dengan saat ini belum memperoleh keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah yang diajukan penggugat telah memenuhi syarat calon.
Karena surat pemberitahuan dari tergugat tidak memenuhi syarat dan melanggar ketentuan, maka sampai saat ini penggugat belum melengkapai atau memperbaiki surat pencalonan dan lampirannya. "Jelaslah perbuatan tergugat melanggar hukum dan berdampak menimbulkan kerugian bagi para penggugat, baik kerugian materil maupun kerugian moril," tulis penggugat.
Kerugian materil para penggugat akibat perbuatan tergugat diperhitungkan sebesar Rp 50.000.000,00, yaitu kerugian biaya administrasi untuk kelengkapan syarat calon, biaya transportasi dan lainnya. Sedangkan kerugian moril tidak dapat dinilai dengan jumlah uang namun untuk perkara ini diperhitungkan Rp 1 miliar.
Kerugian materil dan moril tersebut wajib dibayarkan tergugat secara tunai kepada penggugat tanpa syarat apapun. Untuk menjamin gugatan penggugat, maka sebelum sidang pertama, mohon diletakkan sita jaminan atau conservatoir beslaq atas harta milik tergugat.
Penggugat telah mengirimkan surat penolakan kepada tergugat tetapi tergugat bersikap masa bodoh, maka upaya damai di luar sidang pengadilan tidak berhasil. Karena itu, penggugat memohonan Ketua PN Maumere berkenan memanggil para pihak untuk diperiksa dan diadili selanjutnya menjatuhkan keputusan yang dictumnya primaer dan subsidair.
Untuk diketahui, KPUD Sikka menerima pendaftaran tujuh paket calon pasangan yang akan maju dalam Pilkada Sikka 2008 mendatang. Salah satunya adalah paket pasangan Drs. YBS Sadipun-DRs. Suitbertus Amandus yang diajukan DPD II Partai Golkar Sikka Hasil Musda VII. Namun dalam verifikasi, KPU mengugurkan paket Sadipun-Amndus bersama dua paket lainnya yakni paket Mesra (Drs. Landoaldus Mekeng-Drs. Fransiskus Sura) serta paket Yosua (Drs. Yos Ansar Rera-Urbanus Lora).
Yosua masukkan berkas
Pada hari terkahir pemasukkan berkas verifikasi ulang ke KPU, Selasa (11/3/2008), ditutup oleh paket Yosua (Drs. Yos Ansar Rera-Drs. Urbanus Lora). Setengah jam sebelum batas akhir penutupan pemasukkan berkas, sekitar pukul 13.30 Wita, pengurus Koalisi Bagi Rakyat (Kobar) pengusung Paket Yosua mendatangi KPU Sikka.
Saat itu Ketua Koalisi, Yoseph Mbele didampingi sejumlah pengurus lainnya, datang membawa berkas pengajuan calon dan syarat calon milik Paket Yosua yang belum lengkap. Mereka diterima oleh anggota KPU Sikka.
Dengan demikian, tahapan penerimaan berkas tujuh paket pasangan calon sudah ditutup KPU Sikka. Pada Rabu (12/3/2008) hingga tanggal 19 Maret 2008, KPU Sikka akan melakukan penelitian berkas dan menetapkan pasangan calon yang akan maju ke tahap Pilkada Sikka.
Ketua KPU Sikka, Robby Keupung dikonfirmasi melalui Jubir KPU, Thomas Aquino, Selasa siang mengatakan, penutupan penerimaan berkas dilakukan KPU hari Selasa (11/3/2008) pukul 14.00 Wita. Tahap selanjutnya penelitian KPU Sikka terhadap berkas tujuh paket pasangan calon. "Tanggal 19 Maret akan diumumkan penetapan pasangan calon yang akan maju dalam pilkada," kata Aquino.
Tujuh paket pasangan calon yang berkasnya diteliti KPU yakni Paket Ayo (Alexander Longginus-dr. Henyo Kerong) dari PDIP; paket Abdi (Drs. Alex Hendro Bapa-Robertus R Diogo Idong) dari Partai Golkar Sikka; Paket Hero (Ir. Heny Doing-Drs. Remigius Cosmas) dari Koalisi Sikka Bersatu dan Paket Soda (Drs. Sosimus Mitang-dr. Wera Damianus) dari Koalisi Bersama Membangun Sikka.
Tiga paket lainnya, yakni paket Drs. YBS Sadipun-Drs. Suitbertus Amandus dari Partai Golkar hasil Musda VII, Paket Mesra (Drs. Landoaldus Mekeng-Drs. Fransiskus Sura) dari Koalisi Sikka Sejahtera dan Paket Yosua (Drs. Yoseph Ansar Rera-Urbanus Lora) dari Koalisi Bagi Rakyat. (vel)

Tidak ada komentar: