Selasa, 04 Maret 2008

Enam PSK menghadap Kasatpol PP Sikka

MAUMERE, PK -- Enam wanita pekerja seks komersial (PSK), Selasa (4/3/2008) pagi, dipanggil menghadap Kepala Satuan Polisi (Kasatpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Sikka, Emanuel Hurint, S.H. Pemanggilan ini menyusul terjadinya praktek esek-esek yang dilakukan mereka di kamar kos milik Paulus Molan, di Bantaran Kali Mati atau Kali Bronjong, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok. Pemilik rumah diminta segera membongkar rumah tersebut dan PSK tersebut akan diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Sikka untuk mendapat pembinaan.
Disaksikan Pos Kupang, Selasa (4/3/2008) pukul 10.30 Wita, enam PSK masing-masing Ros, Eta, Dewi, Ida Sabu, Ida Lio dan Emi bersama pemilik rumah, Paulus Molan, sedang memberikan keterangan kepada Kasatpol PP Sikka, Emauel Hurint. Kepada Emanuel, mereka mengakui melakukan praktek esek-esek di kamar kos milik Paulus Molan sejak beberapa bulan terakhir ini.
Saat itu Emanuel memberikan nasehat agar para PSK tidak mengulangi perbuatannya. Dan kepada pemilik rumah, Paulus, diharapkan tidak lagi memberi sewa kamar kosnya kepada para PSK tersebut dan kamar tersebut harus dibongkar.
Ditemui usai pengarahan, Emanuel mengatakan, Pada Senin (3/3/2008) siang, seorang lelaki bernama Alex asal Kelurahan Waioti mengadu ke Satpol PP bahwa istrinya Nursudah menghilang dari rumah mereka hampir satu minggu lebih. Diduga Nur 'bersembunyi' di rumah Paulus bersama teman-temannya. Karena itu, sejumlah anggota Pol PP, di antaranya Viktor Aloysius, Silvarus mendampingi Alex mendatangi rumah Paulus di Kali Bronjong.
Di sana mereka tidak mendapati Nur, istri Alex. Namun saat itu, petugas Pol PP menangkap basah Ros, salah seorang penghuni kamar kost milik Paulus sedang melakukan praktek esek-esek dengan seorang lelaki di kamar kos tersebut.
"Karena menangkap basah telah terjadi praktek esek-esek di rumah kos milik Paulus, maka hari ini, Selasa (4/3/2008), saya panggil enam PSK itu dan juga pemilik kos, Paulus, untuk memberikan keterangannya," kata Emanuel.
Para PSK mengaku sudah melakukan praktek esek-esek itu sejak beberapa bulan terakhir di kamar kos milik Paulus tanpa sepengetahuan pemilik rumah. Untuk sekali 'main' rata-rata per orang dibayar Rp 30.000,00.
Menyikapi hal itu, kata Emanuel, pihaknya akan menyurati Bupati Sikka dan merekomendasikan pembongkaran kamar kos milik Paulus itu mengingat Paulus sudah duakali dipanggil ke Pol PP terkait persoalan yang sama. "Tahun lalu Paulus sudah menandatangani surat pernyataan tidak lagi memberikan tumpangan bagi PSK, tapi sekarang kamar itu dikasih kos untuk PSK lagi. Karena itu, saya perintahkan Paulus membongkar kamar itu. Hal ini sudah melanggar Pasal 27 Perda Nomor 10/2007, dimana ancaman kurungan tiga bulan atau denda Rp 5 juta," kata Emanuel. Enam PSK tersebut, kata Emanuel, akan diarahkan ke Dinas Sosial Sikka agar mendapat pembinaan.
Sementara Paulus Molan mengaku, dirinya tidak tahu profesi Ros, Eta dan Dewi, wanita yang kos satu kamar di rumahnya itu adalah PSK. "Saya tidak tahu mereka seperti itu. Kalau malam, mereka jarang pulang. Nanti kalau sudah pagi, saya pergi kerja baru mereka pulang rumah dan mungkin buat begitu. Saya hanya punya rasa kemanusiaan saja menerima mereka. Waktu saya tahu mereka bagitu, saya sudah suruh mereka pindah, tapi mereka belum mau," kata Paulus.
Dengan kejadian ini, Paulus menegaksan, pihaknya sudah meminta mereka untuk angkat kaki dari kamar kos itu. (vel)

Tidak ada komentar: