Rabu, 12 Maret 2008

Anggota PGRI Waibalun datangi DPRD Flotim

LARANTUKA, PK -- Sebanyak 75 orang guru sekolah dasar (SD) yang tergabung dalam organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Ranting/Gugus Waibalun, Kecamatan Larantuka, mendatangi DPRD Flotim, Kamis (6/3/2008). Kedatangan para guru yang dipimpin Ketua PGRI Ranting Waibalun, Markus Nanggo Balun, yang juga staf guru SDI Waibalun, didampingi Kepala SDK 2 Waibalun, Bernard Kudi Balun itu guna bertemu Komisi C DPRD Flotim untuk berdialog. Fokus dialog di ruang sidang DPRD Flotim itu terkait kecilnya pembayaran uang makan/uang lauk pauk kepada PNS, termasuk guru oleh Pemkab Flotim yang hanya Rp 7.500,00/PNS/hari kerja.
Menurut para guru, berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) RI No. 22/PMK.05/2007, tanggal 23 Pebruari 2007 menetapkan, PNS termasuk guru harus dibayar uang makan Rp 10.000,00/PNS/hari kerja. Pembayaran harus dilakukan sejak dikeluarkannya Permen Keu tanggal 23 Pebruari 2007. Namun, Pemkab Flotim hanya membayar Rp 7.500,00 mulai Januari 2008. Hal ini membingungkan para guru. Para guru menduga hak mereka dikebiri Pemkab Flotim. Selain mengecilkan porsi uang makan dari Rp 10.000,00 ke Rp 7.500,00, juga pembayaran untuk tahun 2007 dianggap hangus.
Pantauan Pos Kupang di Gedung DPRD Flotim, Kamis (6/3/2008) siang, 75 guru yang berkostum PGRI itu diterima Ketua Komisi C DPRD Flotim, Robert Rebon Kareta, didampingi Sekretaris, Petrus Titus Manoe, serta anggota Komisi C masing-masing Petrus Baza Krowin, Lusia Tuti Fernandez dan Ignas Tukan, di ruang sidang utama DPRD setempat.
Menurut Ketua Komisi C, Robert, 75 guru yang terhimpun dalam wadah PGRI Ranting Waibalun itu telah duakali datang ke DPRD setempat untuk menyalurkan aspirasinya terkait hak mereka berupa uang makan itu. Komisi C, katanya, telah memanggil dan meminta penjelasan Pemkab Flotim melalui BPKAD dan Dinas Dikbud Flotim. Hasil kerja Komisi C itu yang akan disampaikan kepada 75 guru tersebut.
Namun, kali ini 75 guru menolak mendengarkan penyampaian hasil kerja Komisi C. Mereka malah meminta Komisi C memfasilitasi mereka untuk berdialog langsung dengan Pemkab Flotim, yakni BPKAD dan Dinas Dikbud Flotim.
Seperti disaksikan Pos Kupang, para guru tampak tegang berhadapan dengan Komisi C DPRD Flotim pimpinan Robert Rebon Kareta. Pasalnya, komisi tetap menjelaskan pengertian dan perbedaan Permen Keu RI dengan surat Mendagri, yakni Permen Keu menetapkan uang makan yang harus diterima PNS termasuk guru Rp 10.000,00/orang/hari kerja. Sementara Mendagri dalam surat penjelasan No.841.7/680/BAKD tertanggal 22 Pebruari 2007 yang ditujukan kepada para gubernur dan para bupati/walikota di seluruh Indonesia secara global menyatakan, pembayaran uang makan bagi PNSD dapat disediakan atau disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Pembahasan dua surat itu menegangkan karena 75 guru menyerang Komisi C dengan pertanyaan yang bertubi-tubi sehingga Komisi C kebingungan menjawabnya. Tepat pukul 12.00 Wita, Ketua Komisi C terpaksa menskor rapat terbuka dengan 75 guru dan meminta kehadiran Pemkab Flotim melalui BPKAD dan Dinas Dikbud Flotim. Namun setelah diskor satu jam, pimpinan kedua SKPD itu tidak hadir sehingga skor dicabut dan rapat dialog Komisi C dengan para guru dilanjutkan.
Sejumlah pertanyaan penting yang diajukan para guru kepada Komisi C DPRD Flotim, antara lain:
Pertama, PNS di Indonesia diikat produk aturan atau hukum yang sama, lalu mengapa pemberlakuan pembayaran uang makan harus dipilah atas PNS yang ada di lingkungan Kementerian Negara dengan PNS di daerah? Kedua, Permen Keu RI No.22/PMK.05/2007 tanggal 23 Pebruari 2007 tidak secara tegas menyebut PNSD dibayar uang makannya Rp 7.500,00/orang/hari kerja atau disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, tetapi menetapkan standar uang makan bagi PNS Rp 10.000,00/PNS/hari kerja.
Ketiga, jika uang makan PNSD diambil dari PAD sehingga harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, mengapa uang makan PNS itu dibayar melalui KPN di seluruh Indonesia? Mengapa harus ada payung hukum lagi dari pusat (Permen Keu RI) tentang standar minimal uang makan PNS itu? Keempat, Permen Keu tentang uang makan PNS itu merupakan salah satu produk hukum di Indonesia, dan berlaku sejak ditetapkan tanggal 23 Pebruari 2007. Mangapa Pemkab Flotim tidak taat pada perintah Permen Keu untuk membayar uang makan PNS sejak 2007?
Pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan para guru itu tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan para guru. Bahkan sejumlah jawaban dan pejelasan Komisi C DPRD Flotim dinilai para guru mengambang.
Karena tidak ada titik temu dalam dialog guru dengan Komisi C, maka kedua pihak sepakat Komisi C akan memperjuangkan perubahan nilai uang makan PNSD termasuk guru dan pengawas di Flotim dari Rp 7.500,00 menjadi Rp 10.000,00 atau lebih dalam perubahan APBD Flotim TA 2008. (art)

Tidak ada komentar: