Rabu, 12 Maret 2008

Laiskodat peroleh shabu-shabu dari Kampung Ambon

Edisi 13 Maret 2008

KUPANG, PK -- Herman ZV Laiskodat (35), tersangka pengedar narkotika jenis shabu-shabu yang ditangkap aparat Dit Narkoba Polda NTT, Selasa (11/3/2008), mengaku shabu-shabu yang dimilikinya diperoleh dari Kampung Ambon, Jakarta.
"Berdasarkan keterangan dari tersangka bahwa shabu-shabu yang dimilikinya itu diperoleh dari Kampung Ambon, Jakarta," kata Direktur Narkoba Polda NTT, Kombes Polisi Agus Nugroho, S.H, ketika dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Rabu (12/3/2008).
Dikatakannya, pihak penyidik akan terus mengembangkan proses penyelidikan kasus peredaran shabu-shabu yang melibatkan ketiga tersangka itu. Ketiga tersangka itu, yaitu Herman ZV Laiskodat, Rinda Sari Tansil (36), dan Ferdinandus Kumaat. Ketiganya sudah resmi ditahan aparat penyidik Dit Narkoba Polda NTT dengan status sebagai tersangka.
Dua dari tiga tersangka, yakni Ferdinandus Kumaat dan Herman ZV Laiskodat ditahan di Mapolda NTT. Sedangkan Rinda Sari Tansil dititipkan pihak penyidik Dit Narkoba Polda NTT di ruangan tahanan Mapolresta Kupang sejak Selasa (11/3/2008) malam.
Agus Nugroho menjelaskan, ketiga tersangka yang merupakan bagian dari jaringan peredaran shabu-shabu di Kota Kupang itu akan dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. "Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Untuk saat ini tersangka masih tiga orang itu," ujarnya.
Sementara Kapolresta Kupang, AKBP Marsudi Wahyuono melalui Kaur Binops Satreskrim Polresta Kupang, Iptu Okto Wadu Ere, S.H, membenarkan kalau Rinda Sari Tansil, telah dititipkan di ruangan tahanan Polresta Kupang. "Tersangkanya sudah ada di tahanan Polresta Kupang sebagai titipan," ujar Okto Wadu. (ben)

Tidak ada komentar: