Selasa, 04 Maret 2008

Hakim ingatkan Kadiama jujur

KUPANG, PK -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang mengingatkan saksi Okto Kadiama memberi keterangan secara benar dan jujur terkait kasus narkoba jenis shabu-shabu.
Peringatan ini disampaikan majelis hakim yang dipimpin DJ Sitanggang, S.H, dengan anggota Mion Ginting, S.H dan RB Rafael, S.H,
dalam sidang kasus narkoba di PN Kupang, Selasa (4/3/2008).
Hadir dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ujang Suryana, S.H. Sementara terdakwa Go Sofian didampingi penasihat hukumnya, Edi Jaha, S.H.
Peringatan ini disampaikan karena menurut majelis hakim ada keterangan saksi Okto Kadiama yang terkesan tidak sesuai dengan keterangan yang tercantum dalam BAP penyidik kepolisian.
Menanggapi peringatan majelis hakim ini, saksi Okto Kadiama menegaskan, keterangannya yang benar adalah keterangan yang ia jelaskan di dalam persidangan. Menurut Kadiama, dirinya bekerja sebagai sopir taxi di Kota Kupang.
Saat terdakwa Go Sofian datang ke Kupang, Kamis (7/12/2008), ia menjemput terdakwa sebagai seorang tamu di Bandara El Tari Kupang dan membawa ke Hotel Sasando untuk menginap di sana. Kadiama mengaku, saat terjadi pesta shabu-shabu di hotel tersebut hingga ditangkap polisi, Jumat (14/12/2007) pagi, ia juga sempat menikmati shabu-shabu.
Go Sofian disidangkan di PN Kupang karena didakwa JPU, Ujang Suryana, S.H memiliki, menyimpan dan atau membawa narkoba jenis shabu-shabu ketika ditangkap aparat Dit Narkoba Polda NTT di Hotel Sasando bulan Desember 2007. Terdakwa Go Sofian didakwa melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 59 ayat (1) huruf e UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, pasal 62 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 60 ayat (5) UU Bo 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (mar)

Tidak ada komentar: