Rabu, 05 Maret 2008

Pilgub NTT diproyeksi lima paket

KUPANG, PK--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi NTT memproyeksi ada lima paket calon gubernur dan wakil gubernur yang menjadi peserta Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) NTT. Proyeksi didasarkan pada perolehan suara dan atau jumlah kursi parpol di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Timur (DPRD NTT).
"Kemungkinan lima paket, sesuai dengan jumlah kursi dan perolehan suara parpol. Lima paket itu dengan catatan tidak ada parpol yang bergabung dengan PDIP atau Partai Golkar untuk mengusung satu paket calon gubernur dan wakil gubernur," kata anggota KPUD NTT, Hans Louk, saat ditemui di Sekretariat KPU NTT, Sabtu (1/3/2008).
Pengajuan paket calon gubernur dan wakil gubernur diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Pasal 59 ayat 1 menyatakan : Peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah pasangan calon yang diusulkan secara berpasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Sedangkan ayat 2 menyatakan : Partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15 persen dari jumlah kursi DPRD atau 15 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota Dewan di daerah yang bersangkutan.
Dengan merujuk pada aturan itu, Hans Louk memperkirakan parpol yang mengusung calon gubernur dan wakil gubernur. Partai Golkar dan PDIP mengusung paket sendiri-sendiri. Golkar memiliki 21 kursi di DPRD NTT, sementara PDIP punya 12 kursi. Artinya, jelas Hans, dua partai itu memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kirangnya 15 persen dari jumlah kursi DPRD.
Partai lain yang punya kursi di lembaga legislatif , demikian Hans, harus berkoalisi untuk memenuhi 15 persen (atau setara sembilan kursi) untuk bisa mengajukan calon. Dengan berasumsi PPDI (4), PKB (4) dan PPD (1 ) berkoalisi maka memenuhi syarat untuk mengusung satu paket. Satu paket diusung koalisi PDS (4), Partai Demokrat (2), PKPI (2) dan PPP (1) dan satunya lagi diusung Partai Pelopor (2), PNBK (1), PPDK (1) dan parpol non seat (tanpa kursi di DPRD) dengan perhitungan persentase suara.
Hans Louk mengatakan, sekurang-kurangnya dua paket yang bertarung dalam pilgub NTT. "Kalau hanya dua paket berarti lebih baik agar masyarakat mudah menentukan pilihan. Kalau hanya satu calon maka prosesnya diulang," katanya.
79 PPK belum terbentuk
Sebanyak 79 dari 259 panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) NTT, sampai hari Sabtu (1/3/2008), belum juga terbentuk. Batas waktu pembentukan PPK yang semula dijadwalkan 26 Februari 2008, bergeser ke tanggal 2 Maret 2008.
"Keterlambatan pembentukan PPK disebabkan sejumlah kendala. Tetapi umumnya karena faktor geografis dan keadaan cuaca. Di Sabu misalnya, PPK belum terbentuk karena kondisi cuaca yang tidak memungkinkan orang berangkat ke sana," kata anggota KPUD Propinsi NTT, Yos Dasi Djawa dalam acara jumpa pers di Sekretariat KPUD NTT, Sabtu (1/3/2008). Hadir dalam jumpa pers itu, Hans Louk dan John Lalongkoe.
Yos Dasi merincikan, 79 PPK yang belum terbentuk itu tersebar di beberapa kabupaten, antara lain Kabupaten Kupang (29 PPK), Alor (17 PPK), Manggarai (9 PPK), Manggarai Timur (6 PPK), Sumba Barat Daya (8 PPK), Sumba Barat (6 PPK) dan Kabupaten Sumba Tengah (4 PPK).
Yos Dasi menegaskan, keputusan memperpanjang waktu pembentukan PPK tidak berdampak pada pergeseran jadwal dan tahapan pilgub. "Jadi tidak mengganggu seluruh proses persiapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 2 Juni mendatang. Yang tergeser hanyalah kegiatan-kegiatan dalam tahap persiapan sehingga dipastikan tidak berpengaruh pada tahap pelaksanaan," ujarnya.
Tentang daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4), Hans Louk mengatakan, data DP4 yang diserahkan Pemprop NTT pada tanggal 18/2/2008 lalu masih bermasalah. Letak masalah yaitu penggunaan format yang berbeda. "Di Sumba Barat Daya, Sumba Tengah, Sumba Barat dan Flotim, format yang dipakai adalah P4B. Semestinya menggunakan format DP4. Permasalahan itu sedang diatasi pemerintah propinsi dan kabupaten," katanya.
Hans Louk menegaskan, saat ini sedang dilakukan pemutakiran data pemilih. Pada setiap desa, ada satu petugas pemutakhiran data. KPUD tidak melakukan pendataan ulang.
"Tugas KPUD hanya pada tahap pemutakhiran data. Berdasarkan data potensial pemilih yang disodorkan pemerintah, KPUD mengecek apakah ada yang sudah meninggal, pindah daerah, masuk anggota TNI/Polri, gangguan jiwa dan lain-lain," ujarnya.
Hans Louk mengatakan, KPUD tidak akan mengakomodir pemilih yang belum terdaftar setelah penetapan daftar pemilih tetap (DPT). "Tidak ada layanan penambahan pemilih setelah selesai DPT. Satu orang pun tidak," tegasnya.
John Lalongkoe mengharapkan agar warga harus proaktif untuk memastikan apakah namanya sudah terdaftar atau belum. (aca/dar)

Tidak ada komentar: