Rabu, 05 Maret 2008

Kasus polisi aniaya polisi: kapolres minta damai

BA'A, PK -- Kapolres Rote Ndao, Kompol Juventus Seran mengirimkan surat kepada keluarga Bripda Adrianus Ndu Ufi (20) dan Bripka Jendry Ukad (22) (bukan Yanri, Red). Surat itu meminta agar kasus penganiayaan terhadap Bripda Adrianus Ndu Ufi oleh Bripka Jendry Ukad (22), Senin (25/2/2008), diselesaikan secara damai.
Wakapolres Rote Ndao, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Petrus Bae, yang dihubungi wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (1/3/2008), membenarkan hal itu. Menurutnya, surat undangan untuk kedua keluarga anggota polisi untuk membicarakan perdamaian sudah dikirimkan. Penyelesaian ini perlu dilakukan karena masalah ini terjadi antara polisi dengan polisi.
"Kita menghormati proses peradilan umum yang telah dan sedang berjalan, dimana korban Adrianus Ndu Ufi melaporkan kasus itu secara pidana. Namun kami sebagai pimpinan di lembaga ini perlu mencari jalan keluar, apalagi kasus ini antara anggota dengan anggota sehingga punya tanggung jawab. Kita berusaha agar kedua keluarga ini damai," kata Petrus.
Kaur Bin Ops, Ipda Marthen Tulle, mengakui pihaknya sedang memroses kasus penganiayaan terhadap Adrianus Ndu Ufi itu. "Kita memroses dua berkas, yakni laporan penganiayaan Arifin Tefa (22), teman dari Bripka Jendry Ukad oleh Adrianus Ndu Ufi. Juga laporan Ndu Ufi terhadap anggota polisi Jendry Ukad," katanya.
Diberitakan sebelumnya, anggota polisi dari Polres Sumba Timur, Bripka Jendry Ukad bersama temannya Arifin Tefa menganiaya anggota polisi dari Polres Rote Ndao, Bripda Adrianus Ndu Ufi, Senin (25/2/2008), di kompleks Kantor Camat Rote Barat Laut (RBL). (iva)

Tidak ada komentar: