Selasa, 04 Maret 2008

Diselidiki, kasus pembelian tanah PD Flobamor

KUPANG, PK -- Aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT kini tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pembelian tanah oleh Perusahaan Daerah (PD) Flobamor yang menelan dana miliaran rupiah. Sejumlah saksi sudah diperiksa penyelidik Kejati NTT terkait kasus tersebut.
Asisten Intelijen Kejati NTT, I Gusti Nyoman Subawa, S.H, mengatakan hal ini ketika ditemui di kantor Kejari Kupang, Jumat (29/2/2008) siang. "Pihak Kejati NTT saat ini memang sedang menangani penyelidikan kasus pembelian tanah oleh pihak PD Flobamor. Dalam kasus ini, pihak PD Flobamor pada tahun anggaran 2007 mendapat alokasi dana dari Pemerintah Propinsi NTT untuk membangun ruko, tapi yang terjadi dana tersebut dipakai pihak PD Flobamor untuk membeli tanah," kata Subawa.
Menurut Subawa, meski tanah yang dibeli juga untuk dipakai sebagai tempat membangun ruko, namun hal itu menyalahi aturan. Karena dalam pengelolaan keuangan negara, penggunaan anggaran tidak dilakukan semaunya saja seperti mengelola uang milik pribadi.
"Kasus PD Flobamor ini masih dalam penyelidikan Kejati NTT. Jaksa penyelidik masih terus mencari bukti-bukti untuk menguatkan dugaan penyalahgunaan anggaran dalam kasus tersebut. Kita berharap kasus ini bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Subawa.
Subawa mengatakan, pihak kejaksaan akan serius mengusut kasus-kasus dugaan korupsi tersebut. "Semua kasus yang diselidiki pihak Kejati NTT akan terus ditangani sampai tuntas. Tidak ada yang didiamkan," kata Subawa.
Informasi yang dihimpun Pos Kupang menyebutkan, pada tahun 2007 pihak PD Flobamor mengelola dana sekitar Rp 4 miliar untuk membangun ruko di sekitar wilayah Kelurahan Naikoten I. Namun, saat hendak dilakukan pembangunan ruko ternyata kepemilikan lahan yang akan dijadikan tempat pembangunan ruko belum diselesaikan, sehingga oleh pihak PD Flobamor, dana yang seharusnya dipakai untuk membangun ruko dialihkan untuk membayar biaya pembebasan atau pembelian tanah yang akan dijadikan lokasi pembangunan ruko. Hal ini menimbulkan masalah sehingga diselidiki pihak Kejati NTT. (mar)

Tidak ada komentar: