Rabu, 05 Maret 2008

Pemkab TTU bayar uang makan guru

KEFAMENANU, PK--Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) didukung DPRD setempat, sepakat untuk membayar uang makan kepada para guru berstatus PNS, uang lembur, uang perjalanan dinas dan tunjangan kependidikan. Segala urusan administrasi terkait pencairan dana ini akan mulai direalisasikan, Rabu (5/3/2008) hari ini.
Kesepakatan ini tercapai ketika 50 anggota pengurus Forum Solidaritas Guru (FSG) Kabupaten TTU melakukan dialog dengan DPRD TTU dan pihak eksekutif di Gedung DPRD setempat, Selasa (4/3/2008) siang. Lima puluh orang guru ini diutus mewakili 3.058 guru di Kabupaten TTU untuk memperjuangkan aspirasi berupa hak-hak para guru yang selama ini belum terpenuhi.
Kedatangan para guru ini dipimpin oleh Mau Benediktus, S.Ag, Johanes Mamun, S.Pd, Drs. Bas Kolo serta Johanes Nahak, S.Pd. Mereka diterima oleh Ketua DPRD TTU, Agustinus Talan, S.Sos, Wakil Ketua DPRD TTU, Drs. Theodorus L. Taolin, BA, Sekretaris Komisi C (bidang pembangunan, pendidikan dan kesehatan) DPRD TTU, Johanes Tantri Sanak, S.E, Ketua Bappeda Kabupaten TTU, Drs. Jacobus Taek Amfotis, Kabag Keuangan Setda TTU, Marselinus Snoe, BA, Kadis Dikbud TTU, Drs. Anton Amuna, serta Plt. Setda Kabupaten TTU, Drs. Saijao Dominikus.
Dalam kesempatan dialog yang berlangsung cukup 'panas' mulai pukul 10.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita, FSG menyampaikan beberapa tuntutan penting. Pertama, agar pemerintah segera membayar uang makan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Atambua, Nomor: SE-01/WPB.22/PB-0450/2007 tanggal 27 Maret 2007 dan uang lembur bagi PNS sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kepala Kantor KPPN Atambua, Nomor: SE-02/WPB.22/PB-0450/2007 tanggal 27 Maret 2007.
Kedua, agar pemerintah segera membayar uang tunjangan kependidikan tahun anggaran (TA) 2007 dan TA 2008 sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Keuangan RI, Nomor: 175/PMK/2007 tentang Rincian Alokasi Dana Penyesuaian Tunjangan Kependidikan Tahun 2007 dan Permen Keuangan RI, Nomor: 173/PMK/2008 tentang penetapan Rincian Alokasi Dana Penyesuaian Tunjangan Kependidikan Tahun 2008. Sebab dana tersebut telah disalurkan dari kas negara ke kas daerah.
Ketiga, agar pemerintah segera membayar uang perjalanan dinas beberapa guru dan kepala sekolah serta tunjangan kesejahteraan guru sekolah dasar. Selain itu tidak boleh ada diskriminasi pembayaran uang perjalanan dinas antara guru dengan PNS struktural.
Keempat, agar tuntutan point 1 Çô 3, harus segera direalisir dalam waktu 3 x 24 jam. Jika tidak, FSG akan memobilisasi para guru di TTU untuk melakukan demonstrasi.
Kelima, agar pengelolaan dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan harus memperhatikan ketentuan aturan yang berlaku tanpa paksaan dari pihak tertentu.
Keenam, agar pemerintah dan DPRD TTU menyediakan dana pendidikan bagi peningkatan kualifikasi pendidikan bagi para guru yang berkualifikasi SPG, D-2, dan D-3.
Menanggapi tuntutan ini, Ketua DPRD TTU, Agustinus Talan, S.Sos, mengatakan, pemerintah dan Dewan sudah terlanjur menetapkan APBD 2008 yang dikukuhkan lewat Perda Nomor 1 Tahun 2008. "Ada beberapa item tuntutan guru itu belum terakomodir dalam APBD II Kabupaten TTU. Sebab SKPD dalam hal ini Dinas Dikbud TTU terlambat memasukkan dalam usulan anggaran. Karena itu saya meminta SKPD dan Bagian Keuangan serta Bappeda untuk segera memasukkan surat permohonan kepada Dewan agar tuntutan pencairan dana itu segera direalisir. Nanti akan diperhitungkan saat perubahan APBD II Kabupaten TTU bulan Juli 2008 nanti," jelas Talan disambut tepuk tangan para guru.
Penjelasan senada juga disampaikan Kepala Bappeda TTU, Drs. Jacobus Taek Amfotis, dan Kabag Keuangan, Marselinus Snoe, BA. Keduanya mengatakan segala urusan yang terkait persyaratan administrasi bagi pencairan dana dimaksud akan mulai dilakukan secepatnya, Rabu (5/3/2008). "Tuntutan itu sedapat mungkin direalisirkan paling cepat mulai hari Rabu (5/3/2008). Tentunya dengan tetap mengindahkan aturan perundang-undangan yang berlaku," janji Taek dan Snoe.
Sementara itu, Kadis Dikbud TTU, Drs. Anton Amuna, mengatakan pihaknya menerima dengan lapang dada tuntutan dan aspirasi para guru. "Sekarang pemerintah sudah tanggap terhadap tuntutan dan aspirasi tersebut. Saya minta setelah ini, bapak dan ibu guru agar pulang ke sekolah dan berkonsentrasi untuk bekerja dan mengajar dengan baik. Serahkan semua tuntutan dan aspirasi itu kepada pemerintah untuk mengurusnya sesuai dengan porsi kewenangan yang didukung peraturan perundang-undangan yang ada," pinta Amuna. (ade)

Tidak ada komentar: