Selasa, 04 Maret 2008

Polisi periksa pengurus Kobarindo

KUPANG, PK -- Tim penyidik Polda NTT mulai memeriksa pengurus Kobarindo Kupang. Mereka dimintai keterangannya terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan pengurus Kobarindo Kupang sebagaimana dilaporkan Direktur PT Mega Tama Permai ke Polda NTT.
Informasi yang dihimpun Pos Kupang di Mapolda NTT, Sabtu (1/3/2008), menjelaskan, penyidik Polda NTT pekan lalu sudah meminta keterangan beberapa orang pengurus Kobarindo Kupang, salah satunya Niko Haba.
"Kita sudah panggil beberapa orang pengurus Kobarindo Kupang. Sudah ada yang kita mintai keterangannya, salah satunya atas nama Pak Niko Haba," tegas sumber Pos Kupang di Mapolda NTT.
Menurut sumber Pos Kupang yang minta namanya tidak ditulis di koran, penyidik Polda NTT akan terus mengusut kasus itu. "Kita belum memanggil pengurus Kobarindo Pusat, kita akan lakukan secara bertahap. Pihak-pihak yang terkait dalam kasus itu akan kita mintai keterangan untuk mengetahui siapa yang bertanggungjawab dalam kasus tersebut," kata sumber itu.
Untuk diketahui, para pengurus Kobarindo Pusat dan pengurus Kobarindo di Kupang telah dilaporkan PT Mega Tama Permai secara resmi ke Polda NTT, Rabu (23/1/2008), karena diduga telah melakukan penipuan. Pihak PT Mega Tama Permai, salah satu rekanan yang akan mengerjakan proyek pembangunan 100 unit rumah di Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, mengklaim telah mengalami kerugian sebesar Rp 200.700.000,00 akibat tidak direalisasinya proyek tersebut. (ben)

Tidak ada komentar: