Selasa, 04 Maret 2008

Soleman Dapataka diperiksa polisi

KUPANG, PK -- Soleman Dapataka diperiksa penyidik Polda NTT, Senin (3/3/2008), terkait kasus dugaan penipuan dalam bisnis Multi Level Marketing (MLM) Swis Cash. Pemeriksaan terhadap Soleman Dapataka dilakukan penyidik Polda NTT mulai pukul 09.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita. Soleman Dapataka merupakan salah satu sponsor dalam bisnis MLM Swis Cash.
Lorens Mega Man, S.H selaku kuasa hukum dari Soleman Dapataka, kepada Pos Kupang di Mapolda NTT, Senin (3/3/2008) pukul 15.30 Wita, menjelaskan, Soleman Dapataka diperiksa aparat penyidik Polda NTT sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan bisnis MLM Swis Cash, seperti yang diadukan sejumlah karyawan PT Semen Kupang ke Polda NTT.
"Dia diperiksa penyidik Polda NTT sebagai saksi sehubungan adanya pengaduan dari sejumlah pihak terkait dalam bisnis ini ke Polda NTT," kata Mega Man.
Mega Man yang menjadi kuasa hukum tersangka Robi Teki juga menjelaskan, pihaknya pada dua pekan lalu mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap Robi Teki yang telah ditahan Polda NTT. "Tetapi penyidik masih belum memberikan keputusan," katanya.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, sejumlah karyawan PT Semen Kupang mengadu ke Mapolda NTT terkait adanya kasus dugaan penipuan dalam kegiatan bisnis Multi Level Marketing (MLM) Swis Cash di Kupang. (ben)

Tidak ada komentar: