Rabu, 12 Maret 2008

Bunuh Cece, Komang dihukum 10 tahun penjara

LARANTUKA, PK -- Briptu I Komang Suriana (26), oknum polisi yang membunuh wanita penjajah seks komersial (PSK), Rosye Vonny Pontoh alias Cece (27), di Larantuka, Senin dini hari (13/8-2007), dihukum majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Larantuka 10 tahun penjara dipotong masa tahanan. Alasan dan pertimbangan majelis hakim, Komang terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh Cece, wanita asal Sulawesi yang adalah pacar/wanita simpanannya di kamar kos korban di rumah Vitalis Kabelen, lingkungan Pohon Bao, Kelurahan Puken Tobi Wangi (PTW) Bao-Kota Larantuka.
Putusan hukuman terhadap Komang itu dibacakan majelis hakim PN Larantuka dalam sidang terbuka yang dipimpin Ketua Mejelis Hakim, Frans Arkdius Ruwe, S. H, didampingi, Ida Bagus Patiputra, S. H dan Liberty Sitorus, S. H, Senin (10/3/2008). Hadir dalam persidangan tersebut terdakwa Komang didampingi penasihat hukumnya, Yoseph Daton, S. H, dan tim JPU dari Kejaksaan Negeri Larantuka, Gerson Saudaila, S. H dan Chandra A.Wijaya, S. H.
Tim JPU dalam dakwaan primair sebelumnya mendakwa Komang dengan pasal 340 KUHP dengan acaman pidana mati/penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. Sedangkan dalam dakwaan subsidair Komang juga dijerat JPU dengan tiga pasal kolektif, yakni pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, lebih subsidair pasal 351 ayat (3) dengan ancaman tujuh tahun penjara, dan pasal 181 KUHP dengan ancaman sembilan bulan penjara.
Namun, berdasarkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan di PN Larantuka sejak November 2007 hingga Februari 2008, tim JPU akhirnya menuntut Komang dengan dua pasal saja, yakni pasal 338 dan 181 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Alasannya, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti.
Terhadap tuntutan tim JPU, majelis hakim PN Larantuka, Senin (10/3/2008), dalam pertimbangan hukumnya meringankan Komang lima tahun penjara yakni hanya memvonis Komang dengan hukuman 10 tahun penjara dipotong masa tahanan, dan memerintahkan Komang tetap ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Larantuka.
Menurut majelis hakim, ada sejumlah alasan pemaaf yang meringankan hukuman untuk Komang, yakni Komang kooperatif terhadap jalannya persidangan, sopan, belum pernah dihukum. Satu hal lagi yang menjadi pertimbangan hakim adalah sebelum membunuh korban, Cece/istri simpanannya, terdakwa bersama istri sahnya, Ny. Ni Nengah Sri, telah mengadopsi seorang anak yang kini masih sangat kecil.
Majelis hakim juga dalam pertimbangan hukumnya meringankan Komang karena tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana. Ini terungkap dalam persidangan yakni jika Komang berencana membunuh korban, maka cukup menaruh racun pada makanan yang dibelinya pada saat makan bersama korban di kamar kos menjelang pembunuhan korban. Dalam persidangan terbukti, Komang sangat menyayangi korban dengan selalu mengikuti setiap permintaannya.
Masih pikir-pikir
Menurut pantauan Pos Kupang di PN Larantuka, Senin (10/3/2008), Komang tampak sangat sopan dan hanya terdiam menerima putusan majelis hakim. Ditanyai para wartawan apakah akan banding terhadap putusan majelis hakim itu, Komang dan penasihat hukumnya, Yoseph Daton, S. H, mengatakan, masih pikir-pikir.
Sebelum menutup persidangan tersebut, majelis hakim mempersilakan Komang untuk menggunakan hak-haknya yakni menerima atau menolak putusan tersebut dengan menempuh upaya hukum yang tersedia.
tim JPU yang dipimpin Gerson Saudilla, S. H ketika dihubungi Pos Kupang usai persidangan tersebut mengatakan masih pikir-pikir. "Kami pikir-pikir dulu, apakah menerima putusan majelis hakim ini ataukah kami menolak dan minta banding," kata Gerson.
Sebelumnya diberitakan, Komang membunuh istri simpanannya, Cece, di kamar kos milik Vitalis Kabelen di Pohon Bao-Larantuka, Senin dini hari (13/8/2007). Setelah membunuh wanita PSK asal Sulawesi itu, Komang membonceng mayat tersebut dengan sepeda motor bebek dan menguburkannya di kompleks Pura Weri sekitar 6 km dari Pohon Bao. Aparat intel Polres Flotim, Jumat (17/8/2007), pukul 10.00 Wita, baru menemukan kuburan korban Cece di kompleks Pura Agung Weri. Setelah digali, jenazah korban telah membusuk hingga evakuasi dan dikuburkan di Pekuburan Kristen Protestan di Kelurahan Lokea-Larantuka. Korban Cece datang ke Flores dan bekerja pada salah satu pub di Kota Lewoleba-Lembata pada 2003. Namun, ketika bertandang ke Larantuka pada 2004, dia kecantol dengan Komang yang telah beristri sah, namun belum dikaruniai anak. Hubungan pasangan ini terus dipupuk hingga korban mengaku berbadan dua. Namun, Komang menolak bertanggung jawab dan mengahabisi korban di kamar kosnya ketika usia kehamilan korban memasuki bulan ketiga. (art).

Tidak ada komentar: