Selasa, 04 Maret 2008

Jaksa periksa bendahara FK TLD

KUPANG, PK -- Setelah sehari sebelumnya memeriksa Ketua FK TLD (Forum Komunikasi Tenaga Lapangan Dikmas) NTT, John Radja Ponu, penyelidik Kejari Kupang, Jumat (29/2/2008) siang, memeriksa Bendahara FK TLD NTT, Mira Nalle. Dalam pemeriksaan ini Mira Nalle ditanya seputar proses pencairan dana PLS untuk kelompok penyelenggara kegiatan PLS.
Seperti disaksikan, pemeriksaan terhadap Mira Nalle dilakukan jaksa penyelidik Hengky Henukh, S.H, di ruang kerja Kasi Intel Kejari Kupang. Pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam mulai pukul 09.00 Wita hingga pukul 11.00 Wita.
Ditemui usai diperiksa di kantor Kejari Kupang, Mira Nalle mengatakan, dana proyek PLS yang disalurkan ke wilayah Kabupaten Kupang tahun 2007 mencapai Rp 13 miliar. Dana tersebut diberikan kepada ribuan kelompok penyelenggara kegiatan PLS di sejumlah kecamatan di Kabupaten Kupang.
"Dari ribuan penyelenggara kegiatan PLS itu terdapat sekitar 20 lembaga, seperti LSM, TP PKK dan lainnya. Dananya kami kirim melalui Bank Mandiri ke rekening penyelenggara kegiatan. Dana untuk tiap penyelenggara kegiatan masing-masing senilai Rp 2,5 juta," kata Nalle.
Kajari Kupang, I Gede Sudiatmadja, S.H yang ditemui terpisah di kantor Kejari Kupang, Jumat (29/2/2008) siang, mengatakan,
penyelidikan kasus pengelolaan dana PLS ini dilakukan untuk menjawabi keluhan masyarakat menyangkut pengelolaan dana tersebut. Apalagi menyangkut dugaan penyimpangan ini mendapat perhatian dari pihak DPRD Kabupaten Kupang dan pihak lain yang memberi perhatian terhadap upaya pemberantasan korupsi.
"Inikan masih dalam penyelidikan. Tujuannya untuk mencari titik terang dalam menjawabi dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PLS di Dinas Dikbud NTT. Pihak kejaksaan tentu harus mengambil keterangan atau memeriksa pihak-pihak yang terkait dengan pengelolaan dana tersebut. Bagaimana sebenarnya proses pengelolaan dana itu, apakah sudah dipergunakan sesuai peruntukan atau tidak," kata Sudiatmadja.
Untuk diketahui, pada tahun 2007 dan 2008 ini pihak Subdin PLS Dinas Dikbud NTT mengelola dana proyek PLS. Namun, pengelolaan dana ini diduga tidak dilakukan secara baik sehingga pihak kejaksaan melakukan penyelidikan. (mar)

Tidak ada komentar: