Rabu, 05 Maret 2008

Para pemenang tender hadiri persidangan

KUPANG, PK -- Para pemenang tender proyek pekerjaan alat-alat kedokteran tahun anggaran 2007 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sikka, menghadiri sidang gugatan Direktur Utama PT Nusa Cendana Timor Permata, Ir. Johanes Kaunang, MS terhadap Bupati Sikka, Drs. Alex Longginus di PTUN Kupang, Rabu (5/3/2008) siang. Para pemenang tender tersebut hadir di persidangan karena perkara gugatan terhadap Bupati Sikka, Drs. Alex Longginus berkaitan dengan proses tender proyek tersebut.
Sidang gugatan terhadap Bupati Sikka, Drs. Aleks Longginus oleh Direktur Utama PT Nusa Cendana Timor Permata, Ir. Johanes Kaunang, MS ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Eko Yulianto, S.H, didampingi hakim anggota, Jimmy C Pardede, S.H dan Budiamin Rodding, S.H. Bertindak sebagai kuasa hukum penggugat, Stef Matutina, S.H. Sementara sebagai kuasa hukum tergugat Bupati Sikka, yakni petugas dari Bagian Hukum Pemkab Sikka, Yosef Benyamin, S.H.
Pada persidangan ini, pihak penggugat Direktur Utama PT Nusa Cendana Timor Permata, Ir. Johanes Kaunang, MS melalui kuasa hukumnya, Stef Matutina, S.H, mengatakan, pada tahun 2007 pihak PT Nusa Cendana Timor Permata mengikuti proses tender proyek pekerjaan alat-alat kedokteran paket A dan paket B tahun anggaran 2007 di Dinkes Sikka. Dalam proses pelelangan, pihak PT Nusa Cendana Timor Permata keluar sebagai calon pemenang, tetapi kemudian muncul Surat Keputusan (SK) Bupati Sikka Nomor Pb.600/783/2007, tanggal 30 Nopember 2007. Sehingga yang keluar sebagai pemenang tender adalah perusahaan lain yang sebenarnya bukan calon pemenang. SK Bupati Sikka tersebut merugikan pihak PT Nusa Cendana Timor Permata.
Pihak tergugat Bupati Sikka, Drs. Alex Longginus melalui kuasa hukumnya, dalam persidangan ini belum bisa memberi tanggapan terhadap gugatan penggugat PT Nusa Cendana Timor Permata, sehingga meminta sidang ditunda hingga Rabu pekan depan. Majelis hakim PTUN Kupang juga mempertanyakan kepada para pengusaha pemenang tender, apakah memihak kepada penggugat atau tergugat. Karena para pemenang tender ini mengaku memihak kepada tergugat Bupati Sikka, maka majelis hakim memerintahkan para pemenang tender tersebut untuk mengajukan permohonan penggabungan mereka dengan pihak tergugat dalam perkara ini.
Pihak pengusaha pemenang tender dimaksud berasal dari PT Sehat Sejahtera Utama (pemenang tender paket A), PT Mentari Indofarm (pemenang paket B), serta CV Anidia (pemenang tender protek pengadaan perlengkapan kantor) dan CV Cipta Perdana (pemenang tender pengadaan kendaraan bermotor). Sidang perkara ini akan dilanjutkan, Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan jawaban tergugat. (mar)
Pemeriksaan persiapan
SEMENTARA dalam perkara gugatan terhadap Bupati Sikka, Drs. Alex Longginus oleh mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sikka, Aloysius R Sola Da Lopez, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Rabu (5/3/2008), masih pada tahap pemeriksaan persiapan. Setelah tahapan pemeriksaan persiapan selesai baru akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan materi gugatan oleh pihak penggugat.
Pengacara Ali Antonius, S.H selaku kuasa hukum penggungat Aloysius R Sola Da Lopez mengatakan hal itu saat ditemui di kantor Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Rabu (5/3/2008) siang. "Sidang perkara gugatan terhadap Bupati Sikka hari ini agendanya adalah pemeriksaan persiapan. Pada persidangan berikutnya baru dilanjutkan dengan pembacaan materi gugatan," jelas Antonius.
Hal yang sama disampaikan kuasa hukum tergugat Bupati Sikka, yakni dari Bagian Hukum Pemkab Sikka, Yosef Benyamin, S.H yang ditemui di PTUN Kupang, Rabu (5/3/2008) siang. "Dalam persidangan Rabu pekan depan, untuk perkara gugatan Direktur PDAM Sikka setelah pembacaan gugatan langsung pihak tergugat akan memberi tanggapan. Bagaimana tanggapannya nanti akan kami sampaikan dalam persidangan," kata Benyamin.
Untuk diketahui, gugatan terhadap Bupati Sikka itu terkait penonaktifan Aloysius Sola Da Lopez dari jabatan Dirut PDAM Sikka periode 2005-2008. Aloysius Sola Da Lopez ditetapkan dan diangkat selaku Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sikka periode 2005-2008 berdasarkan SK Bupati Sikka Nomor HK.45/8/2005 tentang Pengangkatan Direktur PDAM Sikka periode 2005-2008 tanggal 31 Januari 2005. (mar)

Tidak ada komentar: