Selasa, 04 Maret 2008

Penyelenggara PLS Camplong I terima dana Rp 8,7 juta

KUPANG, PK -- Penyelenggara kegiatan PLS Camplong I, Kelurahan Camplong, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, pada tahun 2007 menerima dana proyek PLS senilai Rp 8,7 juta dari pihak Dinas Dikbud NTT. Dana tersebut dipakai untuk kegiatan pendidikan bagi warga buta aksara yang dibina penyelenggara kegiatan PLS tersebut.
Penyelenggara kegiatan PLS Camplong I, Gerson Lemalaba mengatakan hal itu ketika ditemui usai diperiksa penyelidik Kejari Kupang, Senin (3/3/2008) siang. Menurut Gerson, dana tersebut dipakai untuk kegiatan tiga kelompok penyelenggara PLS yang dikelola dirinya. Saat diperiksa penyelidik Kejari Kupang, Gerson Lemalaba didampingi penasihat hukumnya, Jacob Lay Riwu, S.H.
"Uang PLS tersebut saya terima langsung di FK TLD Kabupaten Kupang karena dana disalurkan dari FK TLD propinsi melalui FK TLD kabupaten. Karena saya tidak punya rekening sendiri sehingga saya terima langsung. Tapi kalau yang punya rekening dikirim pihak FK TLD langsung ke rekening," kata Gerson.
Menyinggung soal penggunaan dana, Gerson mengatakan, uang dipakainya untuk kegiatan belajar mengajar, seperti membeli alat tulis, bayar gaji dua orang tutor dan kelengkapan kegiatan belajar aksara lainnya. "Saat terima di FK TLD Kabupaten Kupang tidak ada pemotongan," kata Gerson.
Untuk diketahui, pada tahun 2007 dan 2008 ini pihak Subdin PLS Dinas Dikbud NTT mengelola ratusan juta dana proyek PLS. Namun, kemudian muncul dugaan kalau pengelolaan dana proyek PLS itu tidak dilakukan dengan baik.
Masalah ini kemudian diselidiki pihak Kejari Kupang. Penyelidik kejaksaan sudah memeriksa Ketua FK TLD Propinsi NTT, John Radja Ponu, dan Bendahara FK TLD Propinsi NTT, Mira Nalle. (mar)

Tidak ada komentar: