Selasa, 04 Maret 2008

Leka dilimpahkan ke Kejari Kupang

KUPANG, PK -- Tersangka mantan Kadis Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kupang, Ir Nikodemus Leka beserta barang bukti, dilimpahkan pihak penyidik Polda NTT ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang, Senin (3/3/2008) siang. Pelimpahan ini dilakukan setelah pihak JPU Kejari Kupang menyatakan berkas BAP tersangka Ir. Nikodemus Leka lengkap (P21).
Nikodemus Leka adalah salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pembelian dua kapal penampung ikan di Kabupaten Kupang yang merugikan negara sebesar Rp 239.370.000,00 (Rp 239 juta lebih) sesuai hasil audit BPKP Perwakilan NTT. Tersangka lain dalam kasus ini, adalah mantan Asisten II Sekab Kupang yang kini menjadi Bupati Rote Ndao, Christian Nehemia Dillak, dan Bupati Kupang, Drs. Ibrahim Agustinus Medah. Berkas BAP kedua tersangka, yakni Christian Nehemia Dillak dan Ibrahim Agustinus Medah kini masih di tangan penyidik Polda NTT.
Seperti disaksikan, saat dibawa penyidik Polda NTT ke kantor Kejari Kupang, tersangka Ir. Nikodemus Leka didampingi penasihat hukumnya, Stef Matutina, S.H. Ketika disapa wartawan, tersangka Leka tersenyum. Penyidik Polda NTT yang melimpahkan tersangka Leka adalah John Blegur dan Wayan Arnaya. Pelimpahan tersangka Leka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal ikan di Kabupaten Kupang ini diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asril, S.H, dan Sugianto, S.H.
Sebelum diterima, pihak JPU Kejari Kupang terlebih dahulu memeriksa atau mengecek satu persatu barang bukti yang dilimpahkan pihak penyidik kepolisian. Barang bukti yang dibawa penyidik di antaranya mesin kapal ikan, fiberglas untuk penampung air dan perlengkapan kapal lainnya. Setelah memeriksa perlengkapan kapal yang menjadi barang bukti, penyidik dan jaksa menuju Pelabuhan Tenau Kupang untuk melihat kapal ikan.
Stef Matutina, S.H selaku penasihat hukum tersangka Ir. Nikodemus Leka, ketika ditemui di kantor Kejari Kupang, Senin (3/3/2008) siang, mengatakan, pihak tersangka mengikuti saja proses yang sedang berjalan. "Kalau sudah ada pelimpahan tersangka dan barang bukti, kami menunggu saja kapan berkas tersangka dibawa ke pengadilan untuk disidangkan," kata Matutina.
Menyinggung soal barang bukti yang dilimpahkan penyidik Polda NTT ke pihak kejaksaan, Matutina mengatakan, kliennya Ir. Nikodemus Leka tidak mengetahui tentang barang bukti tersebut. "Apakah barang bukti itu sudah sesuai atau tidak, tersangka Ir. Nikodemus Leka tidak tahu. Karena waktu kapal ikan itu dibeli, tersangka Ir. Nikodemus Leka bukan sebagai tim pemeriksa. Kapal ikan itu setelah dibeli bukan diserahkan ke Dinas Perikanan Kabupaten Kupang, tetapi langsung diserahkan ke PD Kelautan untuk dikelola. Jadi menyangkut barang bukti tersangka Ir. Nikodemus Leka memang tidak tahu apa-apa," kata Matutina.
Untuk diketahui, pengusutan kasus dugaan korupsi proyek kapal ikan ini awalnya ditangani pihak Polres Kupang. Penanganan kasus ini kemudian diambil alih pihak Polda NTT dengan maksud agar penyidikannya bisa berjalan lebih cepat. Penyidikan kasus ini sudah berlangsung sejak tahun 2002 ketika kasus ini pertamakali mencuat ke permukaan. Namun hingga saat ini belum ada satu tersangka pun yang berhasil dibawa ke pengadilan dan disidangkan. (mar)

Tidak ada komentar: