Rabu, 05 Maret 2008

Cemburu, oknum polisi aniaya Housni Tahir

KUPANG, PK -- Gara-gara cemburu, oknum anggota polisi bernama Dhanu Dwi Nugraha (24), menganiaya seorang pria bernama Housni M Tahir, pegawai Kantor Imigrasi Kupang. Kini, Dhanu Dwi Nugraha sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kupang dan diancam pidana penjara sesuai pasal 351 ayat (1) KUHP.
Sidang kasus penganiayaan ini digelar di PN Kupang, Rabu (5/3/2008) siang. Sidang dipimpin hakim, DJ Sitanggang, S.H. Sementara bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ujang Suryana, S.H. Sidang kasus ini sudah sampai pada tahap pemeriksaan saksi-saksi.
JPU dalam dakwaannya, mengatakan, peristiwa penganiayaan terjadi di rumah saksi Rosalin Herewila yang juga pacar terdakwa Dhanu Dwi Nugraha, Kamis (20/9/2007) sekitar pukul 21.00 Wita. Peristiwa itu berawal ketika terdakwa duduk-duduk di ruang tamu rumah Rosalin Herewila di Jalan HR Koroh Kelurahan Oepura, Kota Kupang. Tiba-tiba pintu rumah diketuk, dan setelah dibuka ternyata yang datang adalah korban Housni M Tahir dengan maksud menemui Rosalin Herewila.
Melihat kedatangan Housni M Tahir, kata JPU, terdakwa Dhanu Dwi Nugraha cemburu dan berkata, "ngapain kamu ke sini...?" Pertanyaan itu dijawab Housni M Tahir bahwa dirinya mau bertemu Rosalin Herewila karena mereka adalah teman kantor. Mendengar jawaban Housni M Tahir ini, terdakwa Dhanu Dwi Nugraha semakin cemburu dan emosi. Terdakwa Dhanu Dwi Nugraha langsung menghampiri korban Housni M Tahir dan memukul bagian muka dan kepala korban secara berulang-ulang. Setelah memukul, terdakwa Dhanu Dwi Nugraha juga mengambil kelewang (parang panjang) dan mengacungkan ke arah korban Housni M Tahir.
Akibat perbuatan terdakwa, kata JPU, korban Housni M Tahir mengalami bengkak di kepala dan luka lecet di pipi kiri. Kasus ini kemudian dilaporkan korban ke pihak kepolisian sehingga terdakwa Dhanu Dwi Nugraha diproses hukum hingga dibawa ke PN Kupang dan disidangkan. Sidang kasus ini akan dilanjutkan Rabu pekan depan. (mar)

Tidak ada komentar: