Rabu, 12 Maret 2008

Satpam Hotel Sasando jadi saksi

Edisi 11 Maret 2008
KUPANG, PK -- Maklon, satpam di Hotel Sasando-Kupang, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus narkoba jenis shabu-shabu yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Selasa (11/3/2008) siang. Dalam perkara ini, terdakwanya adalah Go Sofian (34), oknum pengusaha dari Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.
Sidang kasus narkoba ini dipimpin ketua mejelis hakim, DJ Sitanggang, S.H didampingi hakim anggota, Mion Ginting, S.H dan RB Rafael, S.H. Bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU), Ujang Suryana, S.H dan Muib, S.H. Sementara terdakwa Go Sofian, didampingi penasihat hukumnya, Philipus Fernandes, S.H dan Edi Jaha, S.H.
Dalam keterangannya, saksi Maklon mengatakan, saat terdakwa Go Sofian dan beberapa temannya ditangkap di Hotel Sasando oleh aparat Dit Narkoba-Polda NTT, Jumat (14/12/2007), dirinya selaku sekuriti ikut mendampingi aparat kepolisian saat melakukan penggeledahan. Olehnya, ia mengetahui adanya kasus narkoba tersebut.
Pada kesempatan ini, majelis hakim juga memperlihatkan sejumlah barang bukti dalam perkara narkoba jenis shabu-shabu tersebut kepada saksi Maklon. Sebelum memberi keterangan dalam persidangan, Maklon terlebih dahulu bersumpah agar memberi keterangan secara benar dalam persidangan tersebut.
Untuk diketahui, terdakwa Go Sofian disidangkan di PN Kupang karena didakwa memiliki, menyimpang dan atau membawa narkoba jenis shabu-shabu, ketika ditangkap aparat Dit Narkoba Polda NTT di Hotel Sasando bulan Desember 2007.
Terdakwa Go Sofian didakwa melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 59 ayat (1) huruf e UU no 5 tahun 1997 tentang psikotropika, pasal 62 UU no 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan pasal 60 ayat (5) UU no 5 tahun 1997 tentang psikotropika. (mar)

Tidak ada komentar: