Rabu, 05 Maret 2008

Kasus Anton Haba, polisi periksa ulang saksi

KUPANG, PK -- Aparat penyidik di Polsekta Oebobo akan memeriksa ulang beberapa saksi terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Anton Haba terhadap Jean Muskanan (15), warga Jalan Amanuban RT 11/RW 02, Kelurahan Oebufu, Kamis (21/2/2008) lalu.
Kapolsekta Oebobo, I Made Pasek Riawan, S.H kepada wartawan, Rabu (5/3/2008), menjelaskan, berkas penyidikan tersangka Anton Haba masih dirangkum oleh aparat penyidik.
Pihak penyidik, kata Made Pasek, akan meminta keterangan tambahan dari beberapa saksi terkait kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Anton Haba itu.
"Kita akan meminta keterangan tambahan dari beberapa saksi. Pemeriksaan akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan," kata Made Pasek. Setelah melakukan pemeriksaan tambahan, pihak penyidik akan melimpahkan berkas kasus itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Untuk diketahui, Anton Haba ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penyidik Polsekta Oebobo, karena menganiaya Jean Muskanan (15), warga Jalan Amanuban RT 11/RW 02, Kelurahan Oebufu, Kamis (21/2/2008) pukul 23.00 Wita.
Kasus ini bermula ketika korban bersama ibunya Ny. Jesriana L Paah serta Ester Raja Kudji dan Theo E Dimu, kembali dari rumah makan Serenity di Jalan Herewila, Naikoten II Kupang. Saat mereka hendak pulang ke rumah mereka di Jalan Amanuban dengan menumpang sebuah mobil melewati ruas Jalan Polisi Militer di belakang Kantor Gubernur NTT, tiba-tiba kendaraan yang ditumpangi korban dihadang kendaraan yang dikemudikan Anton Haba.
Setelah menghadang, tersangka turun dari mobilnya dan langsung menarik Ny. Djesriana L Paah keluar dari mobil, diikuti pemukulan terhadap Jean Muskanan (15), yang masih berstatus siswi salah satu SLTP di Kota Kupang itu. Akibatnya, korban mengalami memar pada bagian wajahnya. (ben)

Tidak ada komentar: