Selasa, 04 Maret 2008

Polisi tahan tersangka baru

LABUAN BAJO, PK -- Aparat penyidik Polres Manggarai Barat (Mabar) menahan Agustinus Bahang, salah seorang tersangka baru terkait kasus pemukulan wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru. Bahang ditahan karena keterlibatannya dalam memfasilitasi serta menghubungi para pelaku pemukulan wartawan.
Informasi yang dihimpun Pos Kupang, Sabtu (1/3/2008), menyebutkan, sebelum ditahan Agus Bahang diperiksa penyidik Polres Mabar selama tujuh jam. Penyidik menemukan keterlibatan Bahang dalam menghubungi para pelaku serta memfasilitasi pelaku dengan menyiapkan kendaraan sepeda motor ketika mengeksekusi wartawan. Karena bukti cukup kuat maka penyidik menahan Bahang untuk proses hukum selanjutnya.
Khusus keterlibatan Bahang, penyidik sudah memeriksa sebelumnya. Namun karena belum cukup bukti sehingga yang bersangkutan diizinkan pulang. Namun pada pemeriksaan Jumat (29/2/2008) penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan Bahang.
Barang bukti yang disita penyidik adalah sepeda motor yang digunakan para pelaku ketika melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru. "Bahang diperiksa sejak pukul 09.00 Wita pagi dan pukul 16.00 Wita langsung ditahan di Mapolres Mabar," ujar Vales Blikololong dari Metro TV.
Kapolres Manggarai, AKBP Butje Hello, melalui Kasat Reskrim, Iptu Zeth N Kehi, S.H, yang dihubungi Pos Kupang membenarkan penambahan tersangka baru terkait kasus pemukulan wartawan Pos Kupang. Pelaku Agus Bahang sudah ditahan dan diamankan di sel tahanan Mapolres Mabar. Namun Iptu Kehi, enggan memberi keterangan lebih lanjut sebelum ada izin dari Kapolres Mabar, AKBP Butje Hello, selaku atasannya.
Pos Kupang yang menghubungi Kapolres Mabar berulangkali, namun tidak ada jawaban. Sebelumnya diberitakan, aparat penyidik Polres Mabar sudah menahan empat orang pelaku, yakni Yohanes Din, Benediktus Darsiadi, Gregorius Viventius Presdiemndru dan Rofinus Agustinus Roys. Sementara Dus Helmon yang diduga kuat sebagai aktor intelektual kasus pemukulan itu masih sebagai saksi. Dus Helmon sudah dimintai keterangan, Rabu (27/2/2008) dan akan dimintai keterangan lagi pada Selasa (4/3/2008). (lyn)

Tidak ada komentar: