Rabu, 12 Maret 2008

Santunan kecelakaan naik 150 persen

Edisi 11 Maret 2008
KUPANG, PK--Pemerintah melalui Menteri Keuangan menaikkan nilai santunan untuk korban meninggal dunia, luka-luka dan cacat tetap yang diakibatkan kecelakaan alat angkutan penumpang umum di darat dan laut serta kecelakaan lalulintas jalan akibat tertabrak kendaraan bermotor, sebesar 150 persen.
Untuk penumpang alat angkutan umum, nilai santunan korban meninggal dan cacat tetap sebesar Rp 25 juta dari sebelumnya Rp 10 juta. Nilai santunan untuk perawatan Rp 10 juta dari sebelumnya Rp 5 juta dan biaya pemakanam dari Rp 1 juta menjadi Rp 2 juta. Nilai santunan korban kecelakaan lalu lintas jalan bagi korban yang meninggal dan cacat tetap Rp 25 juta, perawatan Rp 10 juta dan biaya pemakaman Rp 2 juta.
Keputusan menaikkan nilai santunan ini dinyatakan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 36/PMK 010/2008 tentang Besaran Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalulintas Jalan (SWDKLJJ) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.010/2008 tentang Besaran Santunan dan Iuran Wajib.
"Peraturan ini diterbitkan pada tanggal 26 Februari 2006. Dan, menurut rencana mulai diberlakukan tanggal 27 Maret 2008. Kecelakaan yang terjadi sebelum tanggal pemberlakukan, pembayaran santunan masih mengacu pada peraturan lama," kata Kepala PT (Persero) Jasa Raharja Cabang Kupang, Syaiful Hazairuni, kepada wartawan di Kantor Jasa Raharja, Senin (10/3/2008).
Menurut Syaiful, kenaikan santunan melalui suatu kajian yang mendalam terhadap terjadinya peningkatan kebutuhan hidup masyarakat dan tingkat inflasi yang terjadi selama kurun waktu 2001 - 2007 yang mengakibatkan naiknya harga barang dan jasa.
"Kalau dibandingkan dengan ukuran sekarang tergolong kecil. Masih kurang memadai karena berdasarkan survai yang dilakukan santunan belum memadai. Santunan itu merupakan kebutuhan dasar.
Paling tidak kalau resiko terjadi santunan yang diberikan bisa menutup kebutuhan primer. Maka pemerintah merespon keinginan dan kondisi yang ada di masyarakat selama ini untuk menyesuaikan nilai manfaat santunan," katanya
Syaiful yang saat itu didampingi stafnya, John Nale, Zainuddin dan Yahya Ch Lami, menjelaskan, PT Jasa Raharja merupakan BUMN yang diamanatkan untuk mengelola program asuransi sosial sesuai dengan UU No. 33 Tahun 1964 jo Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungaan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU No. 34 Tahun 19645 jo PP No. 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalulintas Jalan.
Uang santunan, demikian Syaiful, merupakan uang yang dihimpun dari masyarakat untuk membayar santunan melalui dua sumber yaitu pengutipan iuran wajib (premi) dari setiap penumpang alat angkutan umum baik di darat, laut dan udara sungai danau dan penyeberangan yang besarannya sudah disatukan dengan ongkos atau tiket. Sumber lainnya adalah pengutipan SWDKLLJ (premi) dari pemilik kendaraan bermotor yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK setiap tahunnya di Kantor SAMSAT.
"Karenanya, kami senantiasa berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat agar manfaat santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalulintas jalan dirasakan meningkat. Dalam operasional pelayanan santunan, kami menerapkan pelayanan jemput bola agar proses penyelesaian santunan lebih cepat," ujar Syaiful.
Syaiful menegaskan, santunan diberikan kepada korban kecelakaan yang dibernarkan secara aturan. Artinya, harus ada laporan dari polisi. "Santunan bisa diberikan kepada korban kecelakaan pejalan kaki. Bisa juga untuk penumpang kendaraan tapi tidak pada posisi yang disalahkan. Pemerintah saat ini belum mau beri santunan kepada korban kecelakaan tunggal, misalnya pengendara sepeda motor menabrak pohon dan meninggal. Kecelakaan ojek juga belum diakomodir. Banyak keluhan, ojek menabrak pohon, pendendara selamat sementara penumpang mati, mereka minta asuransi. Ini fenomena baru," kata John Nale. (aca)

Tidak ada komentar: