Rabu, 12 Maret 2008

Sandra Lumi didakwa korupsi Rp 3,8 miliar

Edisi 13 Maret 2008

KUPANG, PK -- Sidang kasus korupsi proyek Sarkes di Dinas Kesehatan (Dinkes) NTT dengan terdakwa Kuasa Direktur FA Antares-Jakarta, Sandra O Lumi, mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Rabu (12/3/2008) siang. Dalam persidangan ini, Sandra O Lumi didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asril, S.H dan Sherly Manutede, S.H, melakukan perbuatan koruspi senilai Rp 3.832.866.290,09 (Rp 3,8 miliar lebih) ketika melaksanakan proyek Sarkes di Dinkes NTT tahun 2002.
Sidang kasus ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, DJ Sitanggang, S.H, didampingi empat hakim anggota, yakni Sugiyanto, S.H, Parhaenan Silitonga, S.H, Asiadi Sembiring, S.H dan I Made Pasek, S.H. Sementara terdakwa Sandra O Lumi didampingi penasihat hukumnya, Frans Tulung, S.H.
Dalam dakwaannya, JPU mengatakan, FA Antares-Jakarta yang dipimpin Kuasa Direktris, Sandra O Lumi bertindak sebagai kontraktor pelaksana dalam pekerjaan proyek pengadaan sarana kesehatan (Sarkes) di Dinkes NTT tahun 2002. Alat-alat kesehatan tersebut untuk 56 puskesmas yang tersebar di sejumlah kabupaten di wilayah NTT.
Namun dalam pelaksanaannya, kata JPU, terdapat sejumlah peralatan kesehatan yang tidak sampai ke puskesmas-puskesmas. Akibat perbuatan pihak kontraktor FA Antares ini, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 3,8 miliar lebih.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa Sandra O Lumi selaku kontraktor dalam kasus ini merupakan perbuatan melawan hukum dan tergolong perbuatan korupsi. Atas perbuatannya, terdakwa Sandra O Lumi didakwa pasal berlapis, yakni melakukan korupsi sesuai pasal 2 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair melakukan perbuatan korupsi sesuai pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk dakwaan kesatu. Sementara untuk dakwaan kedua, menurut JPU, terdakwa Sandra O Lumi melakukan perbuatan korupsi sesuai pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan subsidair pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menanggapi dakwaan JPU, Frans Tulung, S.H selaku penasihat hukum terdakwa Sandra O Lumi mengatakan, pihak terdakwa akan menyampaikan eksepsi dalam persidangan berikutnya yang akan digelar, Rabu (26/3/2008). Kepada terdakwa Sandra O Lumi, majelis hakim juga mengingatkan agar bersikap kooperatif selama proses persidangan berlangsung. Jika tidak kooperatif, majelis hakim bisa saja menahan terdakwa Sandra O Lumi demi kepentingan pelaksanaan sidang. (mar)

Tidak ada komentar: