Rabu, 12 Maret 2008

Berkas Ferdi Koenay

KUPANG, PK -- Berkas tersangka Ferdinand Koenay dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT). Dalam waktu dekat kasus ini akan dibawa ke pengadilan. Ferdinand Koenay adalah tersangka kasus bentrokan Lasiana, 2 Februrai 2008 lalu, karena diduga mengerahkan massa untuk melakukan pemukulan terhadap Ferdinan Magang, warga RT 13/RW 03 Kelurahan Lasiana.
Seperti disaksikan di kantor Kejati NTT, Senin (10/3/2008) siang, aparat penyidik dari Kepolisian Daerah (Polda) NTT melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tedjo Sunarno, S.H, terkait pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus tersebut. Ini terjadi setelah pihak JPU menyatakan berkas tersangka Ferdinand Koenay lengkap (P21).
Tedjo Sunarno, ketika ditanya usai bertemu penyidik Polda NTT, Senin (10/3/2008) siang, menolak memberi keterangan. Alasannya, ia tidak berwenang memberi keterangan kepada wartawan. Meski demikian, ia sempat mengaku bahwa berkas tersangka Ferdinand Koenay sudah dinyatakan P21 (lengkap).
Sementara itu Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTT, Hadi Purwoto, S.H, belum bisa dikonfirmasi karena sedang sibuk.
Diberitakan sebelumnya, Polda NTT, Rabu (6/2/2008), menahan tersangka Ferdinand Koenay, karena diduga mengerahkan massa untuk melakukan pemukulan terhadap Ferdinan Magang, warga RT 13/RW 03 Kelurahan Lasiana. Kasus pemukulan itu terjadi dalam bentrokan antarwarga di kawasan Beumoku, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Sabtu (2/2/2008) pukul 15.30 Wita. (mar)

Tidak ada komentar: