Selasa, 04 Maret 2008

Pemerkosa pedagang sayur wajib lapor

KUPANG, PK -- Ronal Djara dan Bobi Tanamal yang diduga memperkosa MT (20), seorang pedagang sayur di Pasar Oeba, di belakang gedung Bapelkes Penfui-Kupang, Rabu (27/2/2008) pukul 20.00 Wita, kini hanya dikenakan wajib lapor oleh pihak penyidik Polresta Kupang.
"Untuk sementara keduanya dikenakan wajib lapor, karena korban MT belum bisa dimintai keterangan oleh penyidik," kata Kapolresta Kupang, AKBP Drs. Marsudi Wahyuono, melalui Kaur Binops Satreskrim Polresta Kupang, Iptu Okto Wadu Ere, S.H kepada wartawan di Mapolresta Kupang, Selasa (4/3/2008).
Dikatakannya, dua orang yang diduga sebagai pelaku pemerkosa itu semula diamankan di Mapolresta Kupang. Namun keduanya akhirnya dilepas kembali oleh penyidik karena korban MT belum dimintai keterangan karena kondisinya belum stabil.
"Setiap hari dua orang itu datang melapor diri ke bagian reskrim. Jadi kita tidak menahan mereka bukan karena salah satu pelaku adalah anak oknum anggota polisi, tetapi karena saksi korban belum kita periksa untuk dimintai keterangan. Kalau saksi korban sudah kita periksa tentunya para pelaku akan kita tahan," kata Okto Wadu. Ia menambahkan, seorang pelaku yang belum ditangkap masih buron.
Okto Wadu juga mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak rumah perempuan untuk mendapatkan informasi terkait dugaan keterlibatan salah seorang PNS yang bekerja di kelurahan di Kota Kupang.
"Siapapun yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap MT akan kita periksa. Saat ini kita belum memeriksa korban karena kondisinya belum memungkinkan untuk diperiksa," katanya.
Untuk diketahui, pada Rabu (27/2/2008) pukul 20.00 Wita, MT, salah seorang pedagang sayur di Pasar Oeba diperkosa secara bergilir oleh tiga pemuda di belakang gedung Bapelkes, Penfui Kupang. Dua pelaku yang telah dibekuk saat itu yakni Ronal Djara dan Bobi Tanamal. Sedangkan satu pelaku masih dalam pengejaran aparat Polresta Kupang. (ben)

Tidak ada komentar: