Selasa, 04 Maret 2008

Veky Arkiang dituntut 10 bulan penjara

KUPANG, PK -- Veky Arkiang (28), warga Jalan Untung Suropati RT 12/RW 03, Kelurahan Airnona, Kota Kupang, dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kurniawan, S.H, karena dinilai terbukti memukul seorang anggota polisi bernama Aprilianto Duka menggunakan sebuah botol bir. Perbuatan terdakwa merupakan perbuatan pidana sesuai pasal 351 ayat (1) KUHP.
Tuntutan JPU ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Selasa (4/3/2008) siang. Sidang dipimpin hakim, Asiadi Sembiring, S.H. Pertimbangan yang memberatkan, menurut JPU, perbuatan terdakwa meresahkan warga sekitar. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
JPU mengatakan, peristiwa pemukulan itu terjadi di rumah Yosep Kolin di RT 26/RW 09, Kelurahan Bakunase, Kota Kupang, Senin (26/11/2007) sekitar pukul 03.45 Wita. Peristiwa itu berawal ketika terdakwa Veky Arkiang mengikuti acara syukuran sambut baru di rumah Yosep Kolin. Pada acara syukuran itu juga hadir korban Aprilianto Duka yang duduknya tidak berjauhan dengan terdakwa.
Saat terlibat pembicaraan di tempat pesta itu, kata JPU, antara terdakwa Veky Arkiang dan korban Aprilianto Duka terjadi salah paham. Karena emosi, terdakwa Veky Arkiang mengambil botor bir yang kebetulan ada di dekatnya dan memukul korban di kepalanya hingga botol bir itu pecah. Akibatnya, korban Aprilianto Duka langsung terjatuh ke tanah dan sempat pingsan. Korban juga mengalami luka-luka pada bagian kepala dan wajahnya akibat dipukul pakai botol bir tersebut. Kasus ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan terdakwa Veky Arkiang diproses hukum hingga dibawa ke pengadilan. (mar)

Tidak ada komentar: