Selasa, 04 Maret 2008

Berkas Tubu Lau sudah rampung

KUPANG, PK -- Berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Kepala Divisi Umum Bank NTT, Jacobus Tubu Lau, B.Sc saat ini sudah rampung. Dalam waktu dekat, berkas BAP tersebut segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati NTT, I Gusti Nyoman Subawa, S.H, mengatakan hal itu ketika ditanya wartawan saat ditemui di kantor Kejari Kupang, Jumat (29/2/2008) siang. Menurut Subawa, pihak penyidik Kejati NTT tetap serius menangani kasus-kasus dugaan korupsi, termasuk kasus dugaan korupsi di Bank NTT.
"Berkas tersangka kasus Bank NTT itu saat ini sudah rampung. Dalam waktu dekat sudah bisa dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk selanjutnya dibawa ke pengadilan. Penyidik tetap bekerja serius dalam penanganan kasus Bank NTT itu," kata Subawa.
Sementara Aspidsus Kejati NTT, Wahyudi, S.H, belum berhasil dihubungi karena sejak Jumat (29/2/2008) pagi, sudah berangkat ke Jakarta karena ada suatu urusan.
Untuk diketahui, penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa, berupa pengadaan mesin ATM, komputer dan mobil di Bank NTT tahun 2005 berawal ketika pihak Kejati NTT mendapat informasi soal dugaan bermasalahnya pengelolaan proyek pengadaan barang dan jasa itu.
Sesuai hasil audit BPKP Perwakilan NTT, besarnya kerugian negara dalam kasus itu senilai Rp 200 juta. Dari hasil penyelidikan pihak kejaksaan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Divisi Umum Bank NTT, Jacobus Tubu Lau, B.Sc dan tersangka Direktur PT Altek Data Sistem-Surabaya, Johny Pattyran. (mar)

Tidak ada komentar: