Rabu, 12 Maret 2008

Herman Laiskodat ditangkap polisi

Edisi 12 Maret 2008
Kupang, PK -- Aparat Direktorat Narkoba Polda NTT yang dipimpin Ipda Frans Erik Wisang bersama sejumlah anggota polisi membekuk Herman ZV Laiskodat (35), Selasa (11/3/2008) pukul 07.00 Wita.
Herman Laiskodat diringkus karena tertangkap tangan mengedarkan shabu-shabu. Saat dibekuk di Pasir Panjang, dari tangan Laiskodat, polisi menemukan dua paket shabu-shabu yang siap edar. Laiskodat adalah warga Jalan Saka Kencana, RT 11/RW 04, Kelurahan Naikoten I, Kota Kupang.
Direktur Narkoba Polda NTT, Komisaris Besar Polisi (Kombes) Agus Nugroho, kepada wartawan di Kantor Dit Narkoba Polda NTT, membenarkan adanya penangkapan oknum pengedar shabu-shabu tersebut.
Selain Herman Laiskodat, aparat Dit Narkoba Polda NTT juga menangkap Rinda Sari Tansil (36) warga Kelurahan Naikolan dan Ferdinandus Kumaat, warga Kelapa Lima. Kedua tersangka ini ditangkap di dua tempat berbeda, Senin (10/3/2008) malam. Baik Rinda maupun Ferdinandus merupakan satu jaringan pengguna dan pengedar shabu-shabu dengan Herman Laiskodat.
Agus menjelaskan, penangkapan Laiskodat setelah penyidik menangkap Rinda Sari Tansil di kamar kosnya di Naikolan. Dari tangan tersangka yang merupakan pegiat LSM Global Fund yang bergerak dalam kegiatan peduli AIDS di NTT itu, ditemukan 'bong' yang dilengkapi alat pengisap shabu-shabu serta plastik sisa shabu-shabu.
Menurut Agus, Rinda Sari Tansil merupakan target operasi (TO) aparat Dit Narkoba Polda NTT. Pasalnya, informasi yang diperoleh, pelaku juga masuk dalam jaringan pengedar narkoba di Kupang. "Setelah kami melakukan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan, diketahui kalau shabu-shabu yang dimilikinya itu diperoleh dari Ferdinandus Kumaat, warga Jalan Gerya Kencana Kelapa Lima, Kupang. Hari Senin (10/3/2008) itu kami langsung tangkap Ferdinandus Kumaat," tuturnya.
Dari keterangan Ferdinandus Kumaat, lanjut mantan Kapolres Kota Kupang ini, bahwa shabu-shabu yang diberikan kepada Rinda Sari Tansil, diperoleh dari Herman ZV Laiskodat.
"Berdasarkan keterangan inilah kami kemudian mengembangkannya hingga akhirnya kami menangkap Herman Laiskodat, saat yang bersangkutan berada di Pasir Panjang," katanya.
Menurut dia, saat dilakukan penangkapan di Pasir Panjang, aparat kepolisian mendapatkan dua paket shabu-shabu, masing-masing seberat setengah gram dan uang sebanyak Rp 650.000,00. Uang tersebut merupakan hasil penjualan shabu-shabu.
Akan tetapi, lanjut dia, setelah penyidik yang dipimpin Ipda Frans Erik Wisang bersama sejumlah anggota polisi dari Dit Narkoba menggeledah kediaman Herman Laiskodat di Jalan Saka Kencana, Kelurahan Naikoten I, ditemukan shabu-shabu dua paket masing-masing seberat setengah gram. Selain itu, ditemukan juga daun kering yang diduga merupakan daun ganja, peluru AK 47 empat butir dan peluru AK3 satu butir.
"Jadi, empat paket shabu-shabu seberat dua gram yang sudah diamankan aparat kepolisian, merupakan milik tersangka. Sedangkan daun kering itu belum diketahui apakah betul daun ganja atau tidak. Makanya, kami harus periksa di laboratorium dulu," ujar Agus.
Dia mengatakan, penyidik sudah menetapkan Rinda Sari Tansil, Ferdinanus Kumaat dan Herman Laiskodat sebagai tersangka. "Ketiganya kami tahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka," tandas Nugroho. (ben)


POS KUPANG/BENNY JAHANG
GELEDAH -- Anggota polisi dari Dit Narkoba Polda NTT sedang menggeledah kamar Herman ZV Laiskodat, S.E, Selasa (11/3/2008) pagi.
Ketika Herman bergulat dengan polisi
UPAYA penangkapan Herman ZV Laiskodat (35) oleh aparat kepolisian dari Dit Narkoba Polda NTT ternyata melewati jalan berliku. Untuk menjerat Herman Laiskodat yang merupakan alumni Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Jakarta tahun 2004, didahului penyamaran yang sudah diskenario secara matang.
Saat itu, kepolisian memanfaatkan jasa Ferdinandus Kumaat yang sebelumnya sudah diringkus. Ferdinandus mengontak Herman Laiskodat dengan berpura-pura membeli shabu-shabu sebanyak dua paket.
Dalam pembicaraan itu disepakati Herman Laiskodat akan menyerahkan shabu-shabu itu di rumah Ferdinandus Kumaat, di Jalan Gerya Kencana, Pasir Panjang, Kecamatan Kelapa Lima.
Menginginkan agar peluang emas itu tidak berlalu begitu saja, aparat Dit Narkoba pun melakukan siaga penuh. Sejumlah aparat yang dipimpin Ipda Frans Erik Wisang, meluncur ke rumah tersangka Ferdinandus Kumaat.
Ketika tim dari Dit Narkoba tiba dilokasi yang disepakati, secara bersamaan muncul Herman Laiskodat, tiba dengan mobilnya, setelah mengantar saudarinya Ruth Laiskodat di Kantor Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di kawasan Kota Baru.
Sejumlah anggota kepolisian tak ingin membuang waktu. Mereka langsung mencegat tersangka yang saat itu masih duduk di jok mobil. Sejumlah angota kepolisian langsung mengamankan kunci kontak mobil sehingga tersangka tidak bisa melarikan diri.
Saat Herman Laiskodat turun dari mobil, sejumlah anggota kepolisian ingin mendapatkan shabu-shabu yang digengam pelaku. Akan tetapi Herman Laiskodat berusaha mempertahankan barang haram tersebut, sehingga sempat terjadi pergulatan yang cukup sengit antara tersangka yang memiliki postur tubuh lebih besar dari empat orang anggota Dit Narkoba Polda NTT.
Ketika itu, empat anggota polisi berusaha mendapatkan shabu-shabu tersebut, tetapi tersangka terus berupaya mempertahankan barang yang digenggamnya itu. Dalam pergulatan yang sempat disaksikan puluhan warga yang melintas di Jalan Gerya Kencana, empat anggota polisi itu berhasil membanting tersangka. Saat tersangka jatuh, empat anggota polisi menindihnya. Namun Herman Laiskodat tetap berusaha mempertahankan dua paket shabu-shabu itu.
Meski demikian, dalam waktu yang tidak terlalu lama, shabu-shabu yang dipertahankan tersangka pun berhasil diamankan aparat kepolisian. "Setelah barang bukti kami amankan, kami langsung menggiringnya ke Mapolda," tandas Wisang.
Ruth Laiskodat, salah seorang saudari tersangka, kepada wartawan mengaku terkejut ketika aparat kepolisian menemukan adanya shabu-shabu di kamar milik tersangka.
"Kami tidak pernah tahu kalau dia mengedarkan shabu-shabu. Saya baru tahu sekarang. Padahal kebutuhan dia selama ini kami yang urus," tutur Ruth Laiskodat, APT.
Selama kegiatan penggeledahan berlangsung, anggota kepolisian memeriksa satu per satu barang yang terdapat di kamar Herman Laiskodat itu. Penggeledahan dilakukan secara cermat, sehingga polisi menemukan juga dua paket shabu-shabu seberat masing-masing setengah gram, daun kering yang diduga sebagai daun ganja, peluru senjata api sebanyak lima butir, minuman keras dan beberapa plastik. (ben)

Tidak ada komentar: