Rabu, 12 Maret 2008

Jaksa periksa Wayan Dermawan

Edisi 11 Maret 2008
KUPANG, PK -- Penyelidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Senin (10/3/2008) siang, memeriksa Kepala Sub Dinas (Kasubdin) Pemukiman dan Penataan Wilayah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Propinsi NTT, Wayan Dermawan. Wayan diperiksa karena dianggap mengetahui pengelolaan dana perjalanan dinas yang diduga fiktif di instansi tersebut.
Disaksikan Pos Kupang, pemeriksaan Wayan dilakukan oleh jaksa penyelidik, Hadi Purwoto, S.H di ruang kerjanya. Purwoto adalah Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTT.
Sementara itu Asisten Intelijen (Asintel) kejati NTT, I Gusti Nyoman Subawa, S.H, yang hendak dikonfirmasi, Senin (10/3/2008) terkait perkembangan penyelidikan kasus dugaan perjalanan dinas fiktif di Dinas Nakertrans NTT, belum berhasil ditemui karena sedang bertugas ke luar daerah.
Sedangkan Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati NTT, Wahyudi, S.H, selaku ketua tim penyelidik kasus tersebut, juga tidak berhasil ditemui karena sedang sibuk.
Kasubdin Pemukiman dan Penataan Wilayah Dinas Nakertrans Propinsi NTT, Wayan Dermawan yang dihubungi per telepon selulernya, Senin (10/3/2008) siang, membenarkan bahwa ia telah diperiksa jaksa terkait kasus dana perjalanan dinas fiktif.
"Sebenarnya saya bukan diperiksa, tetapi diambil keterangan oleh kejaksaan. Bagaimana keterangan saya kepada pihak kejaksaan, tidak bisa saya jelaskan kepada wartawan," ujar Wayan.
Sebelumnya diberitakan, perjalanan dinas di Kantor Dinas Nakertrans NTT, diduga fiktif. Data itu ditemukan PIAR sebagai LSM pemerhati masalah korupsi di NTT. Direktris PIAR, Sarah Lery Mboeik datang ke Kantor Kejati NTT , Kamis (9/8/2007) siang, bersama Sekretaris Komisi Ombudsman Perwakilan NTT dan NTB, Darius Beda Daton, S.H dan sejumlah aktivis PIAR, menyerahkan data dugaan perjalanan dinas fiktif tersebut kepada Aspidsus Kejati NTT, Wahyudi, S.H.
Menurut PIAR, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini sesuai temuan Banwas Propinsi NTT mencapai Rp 815 juta. Kasus ini kemudian diselidiki Kejati NTT. Sejumlah saksi sudah diambil keterangan, termasuk Kadis Nakertrans Propinsi NTT, Drs. IN Conterius. (mar)

Tidak ada komentar: