Rabu, 05 Maret 2008

Verifikasi ulang tujuh paket calon

Keterangan tanggal
-------------------------------------------------
Perbaikan berkas 3-11 Maret
Penelitian ulang 12-18 maret
Penetapan pasangan 19-24 Maret
Tarik Nomor Uundian 19-24 Maret
------------------------------------------------
Sumber: KPU Sikka
n Cabut SK KPU Sikka No. 1 tentang Jadwal
n Cabut hasil verifikasi I KPU Sikka
MAUMERE, PK--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka, melakukan verifikasi ulang berkas tujuh paket Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati (Cabup/Cawabup) Sikka mulai tanggal 3-11 Maret 2008. Berkas yang diverikasi yakni syarat pengajuan calon dari partai pengusung dan syarat calon.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Sikka, Robby Keupung, kepada wartawan usai rapat koorinasi antara KPU Sikka dengan pengurus partai/koalisi pengusung tujuh paket calon di Sekretariat KPU Sikka, Senin (3/3/2008). Rapat untuk menyampaikan hasil koordinasi KPU Sikka dengan KPU Pusat itu berlangsung tertutup.
"Hasil koordinasi kami dengan KPU, diawali masalah yang terjadi sebelum tanggal 20 Februari masa pemberitahuan verifikasi I hingga tanggal 26 Februari 2008 lalu. Hasilnya, KPU Sikka diminta rapikan jadwal tata cara pencalonan dan penelitian calon. Artinya, KPU Sikka diminta mereview, merevisi kembali SK 1 tentang Tahapan Jadwal dan Program KPU Sikka dengan menambah satu ruang lagi untuk masa perbaikan berkas," jelas Robby.
Disaksikan wartawan, rapat koordinasi antara KPU Sikka dengan pengurus partai/koalisi tujuh paket calon yang sedianya pukul 08.00 Wita mundur hingga pukul 09.30 Wita. Hadir sejumlah ketua dan sekretaris partai/koalisi, yakni PDIP pengusung Paket Ayo (Drs. Alexander Longginus-dr Henyo Kerong) dihadiri Y Welli Pega (sekretaris). Partai Golkar pengusung Paket Abdi (Drs. Alex Hendro Bapa-Robertus R Diogo Idong) dihadiri J Monning (wakil sekretaris) dan Frans M Bapa (wakil ketua).
Koalisi Bagi Rakyat (Kobar) pengusung Paket Yosua (Drs. Yos Ansar Rera-Urbanus Lora) dihadiri Yoseph Mbele (ketua koalisi) dan Syuaib Yunus (sekretaris). Dari Koalisi Sikka Sejahtera pengusung Paket Mesra (Drs. Landoaldus Mekeng-Drs. Fransiskus Sura, MM) dihadiri Jimmy Lammeng (ketua koalisi) dan Suaib (sekretaris).
Dari Koalisi Sikka Bersatu pengusung Paket Hero (Ir. R Heny Doing-Remigius Cosmas) dihadiri Abdul Muis Kasim (ketua koalisi) dan Yoseph Fransisco (sekretaris). Dari Koalisi Bersama Membangun Sikka pengusung Paket Soda (Drs. Sosismus Mitang-dr Damianus Wera) dihadiri Thomas Noang (ketua). Dari KPU Sikka hadir Ketua Robby Keupung bersama anggotanya Albertus Ben Bao dan Thomas Aquino.
Ia mengatakan, dalam rapat dengan tujuh pake calon dan partai pengusung tidak dibuka dialog. KPU hanya menyampaikan hasil koordinasi KPU Sikka dengan KPU Pusat mengenai polemil hasil verifikasi I KPU Sikka terhadap paket calon. Dengan melakukan verifikasi ulang, demikian Robby, maka jadwal penetapan paket pasangan calon dari yang sebelumnya dijadwalkan tanggal 3-9 Maret bergeser ke tanggal 19-24 Maret 2008.
Robby mengatakan, yang diverifikasi ulang yakni syarat pegajuan pencalonan dan syarat calon dari tujuh paket calon yang ada. KPU Sikka, lanjutnya, menganggap berkas tujuh paket calon belum lengkap menyangkut syarat pengajuan calon dan syarat calon.
Dengan menambah satu ruang, kata Robby, maka konsekuensinya, SK KPU Sikka Nomor 1 tentang Tahapan Jadwal dan Program KPU Sikka dicabut dan diganti dengan SK Nomor 20/2008 tentang Tahapan dan Jadwal Pelaksaan Pilkada, khsusnya tahap tata ara pencalonan dan pengajuan calon item perbaikan berkas. Juga hasil verifikasi KPU Sikka tanggal 20 Februari 2008 itu dicabut.
Meski sudah disampaikan dalam rapat koordinasi, demikian Rooby, hasil rapat koordinasi KPU Sikka dengan KPU Pusat akan disampaikan secara tertulis kepada tujuh paket dan parpol/koalisi parpol pengusung paket calon.
Robby juga menyampaikan tiga imbau kepada partai, paket calon dan masyarakat Sikka. Pertama, para elite partai diharapkan bisa menyampaiakan apa yang diterima dari KPU Sikka kepada masyarakat, simpatisannya dengan jelas sehingga masyarakat tidak terprovokasi dengan isu dan informasi yang tidak benar.
Kedua, masyarakat diharapkan tetap tenang dan mempercayakan proses penyelenggaraan pilkada kepada KPU. "Saya dan teman-teman di KPU tidak punya kepentingan apapun dalam melaksanakan proses ini. Kami mengamankan aturan," tegas Robby.
Ketiga, semua masyarakat diharapkan jangan terprovokasi dengan isu-isu yang tidak benar menyangkut tahapan pilkada. Pasalnya, begitu banyak informasi di luar yang pada intinya hanya untuk membuat kacau konsentrasi penyelenggaran pilkada di Sikka.
'Resep' KPU NTT salah
Robby juga menegaskan, hasil verifikasi I atau penafsiran Pasal 45 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Tahun 2005 yang dilakukan KPU Sikka sudah dilakukan dengan baik dan tidak keliru atau tidak salah. Sebaliknya, kata Robby, pernyataan KPU NTT di media massa itulah yang keliru dan salah. Alasannya, lanjut Robby, sebelum menyamapikan hasil verifikasi I KPU Sikka, pihaknya sudah berkonsultasi dan berkoordinasi dengan KPU NTT. Dan, KPU NTT mendukung hasil verifikasi I KPU Sikka.
Karena itu, kata Robby, ia merasa heran ketika belakangan muncul pemberitaan di media massa dari KPU NTT yang seolah-olah menyalahkan hasil verifikasi I KPU Sikka. "Kami sudah berkonsultasi dengan KPU NTT sebelum mengumukan hasil verifikasi. Tapi kami dianggap berjalan sendiri. Saya anggap itu cuci tangan. KPU Propinsi jangan cuci tangan terhadap KPU Sikka," tegas Robby.
Robby mengatakan, untunglah pihak KPU Sikka berinisiatif melakukan konsultasi dengan KPU Pusat sehingga persoalan bisa jelas. Terhadap kekeliruan yang dibuat oleh KPU NTT itu, Robby mengaku sudah menyampaikan protes secara lisan kepada anggota dan Ketua KPU NTT.
Ditanya mengenai surat Panwas Sikka kepada KPU yang isinya menyebutkan bahwa KPU Sikka telah melakukan pelanggaran kode etik terhadap penerapan pasal 45 PP No. 6/2005, Robby mengatakan, KPU Sikka sudah menerima surat itu dan akan ditelaah. "Saya akan dalami dulu surat dari panwas itu dan nanti akan kami sampaikan kepada teman-teman panwas," kata Robby. (vel)

Tidak ada komentar: