Rabu, 05 Maret 2008

Guru beri deadline 3 hari kepada pemkab

KEFAMENANU, PK---Para guru berstatus PNS di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) memberikan deadline (batas waktu) 3x24 jam (tiga hari) kepada pemerintah setempat untuk segera merealisasikan tuntutan pembayaran uang makan, uang lembur, uang perjalanan dinas dan tunjangan kependidikan. Jika batas waktu ini dilanggar, maka para guru akan menentukan sikap setelah menggelar rapat akbar, Minggu (9/3/2008) petang.
Penegasan ini disampaikan oleh Ketua II Forum Solidaritas Guru (FSG) Kabupaten TTU, Johanes Mamun, S.Pd, ketika dihubungi lewat telepon genggamnya, Rabu (5/3/2008) malam. "Forum Solidaritas Guru Kabupaten TTU tetap pada pendiriannya, yaitu tuntutan itu harus direalisirkan dalam waktu 3x24 jam. Jika batas waktu ini dilanggar, maka para guru akan menentukan sikap selanjutnya setelah menggelar rapat akbar, yang direncanakan digelar Minggu (9/3/2008) petang," tandas Mamun.
Ketua Umum FSG, Mau Benediktus, S.Ag, yang dihubungi terpisah lewat ponselnya, Rabu malam juga menegaskan hal yang sama. "Jika deadline itu dilanggar, kami akan menggelar rapat koordinasi dengan teman-teman guru guna menentukan langkah dan sikap selanjutnya," tandas Mau.
Ditanya apakah pihaknya sudah memasukkan data base tentang guru PNS yang berhak mendapat uang makan, uang lembur, uang perjalanan dinas dan tunjangan kependidikan, Mau menegaskan data itu sudah ada di Kantor Diknas Kabupaten TTU. "Saya kira soal data itu, bukan urusan FSG. Itu urusan Kantor Diknas TTU. Dan datanya itu sudah penuh di gudang Kantor Diknas TTU. Tinggal pejabat di kantor itu merealisir saja tuntutan kami itu berdasarkan data yang sudah masuk itu," jelas Mau.
Kabag Keuangan Setda TTU, Marsel Snoe, BA, yang dihubungi secara terpisah mengatakan dalam surat edaran yang diperoleh, menyebutkan pembayaran uang makan untuk guru dan PNS struktural yang berjumlah 5.000 orang diambil dari APBD khusus dari dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten TTU. "Di Kabupaten TTU, PAD Tahun 2007 lalu hanya mencapai Rp 9 miliar dari target Rp 13 miliar. Sementara dana yang dibutuhkan Pemkab TTU untuk membayar uang makan guru dan PNS struktural mencapai Rp 13,2 miliar per tahun. Itu berarti minus Rp 4,2 miliar. Kami pusing mau cari tambah uang itu dari mana?" tukas Snoe.
Terkait kendala ini, lanjut Snoe, pihaknya mengajukan surat permohonan persetujuan kepada DPRD TTU untuk menggunakan sumber dana dari pos lain guna menutupi defisit anggaram uang makan. "Jika Dewan setuju usulan kami, pasti kami bayar dalam waktu dekat. Tentu agak lama sedikit karena terkait proses administrasi ribuan guru dan PNS struktural. Nanti semua itu akan dibahas dan ditampung saat perubahan APBD 2008 nanti," tukasnya.
Ketua DPRD TTU, Agustinus Talan, S.Sos, yang dikonfirmasi terpisah, Rabu malam, mengatakan pada prinsipnya Dewan setuju agar dilakukan pembayaran uang makan bagi para guru berstatus PNS. "Tadi saya sudah kontak Bupati TTU dan beliau mengatakan siap merealisasikan tuntutan para guru itu. Cuma para guru diminta bersabar karena harus membenahi syarat administrasinya," jelas Talan. (ade)

Tidak ada komentar: