Selasa, 04 Maret 2008

Polisi limpahkan berkas Eta Bubhu

KUPANG, PK -- Pihak penyidik Polda NTT, Selasa (4/3/2008) siang, kembali melimpahkan berkas BAP tersangka Direktris Yaprita-Kupang, Margaretha (Eta) Bubhu kepada pihak Kejati NTT untuk diperiksa Jaksa Penuntut Umum (JPU), Krismiati Say, S.H.
Seperti disaksikan di kantor Kejati NTT, Selasa (4/3/2008) siang, pelimpahan berkas tersangka Eta Bubhu dilakukan penyidik Polda NTT, Bripka I Ketut Shedra. Berkas tersangka Eta Bubhu diterima petugas kejaksaan, Nurhasyanah Umar dan Ani Ninu untuk diteruskan kepada JPU, Krismiati Say, S.H. Pelimpahan berkas tersangka Eta Bubhu ini merupakan pelimpahan kali ketiga setelah pihak penyidik Polda NTT melengkapi petunjuk jaksa.
Penyidik Polda NTT, Bripka I Ketut Shedra ketika ditanya saat berada di kantor Kejati NTT, Selasa (4/3/2008) siang, mengakui berkas BAP yang dilimpahkan pihaknya adalah berkas BAP tersangka Eta Bubhu. Namun, Ketut tidak bisa memberi keterangan lebih jauh tentang berkas tersangka Eta Bubhu karena tidak berwenang.
Sebelumnya diberitakan, aparat penyidik Dit Reskrim Polda NTT, Senin (3/12/2007) siang, menangkap dan menahan Direktris Yaprita-Kupang, Margaretha Bubhu. Penangkapan dilakukan setelah pihak penyidik menetapkan Eta Bubhu sebagai tersangka kasus penggelapan uang bantuan donatur yang dikelola LSM Yaprita. (mar)

Tidak ada komentar: