Rabu, 12 Maret 2008

Polda NTT bekuk pengedar ganja

Edisi 11 Maret 2008
KUPANG, PK --Aparat Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) membekuk Richard Pah (31), warga yang beralamat di Jalan Sudirman, Kelurahan Kuanino, Kota Kupang. Richard diringkus saat hendak melakukan transaksi penjualan ganja kering di Jalan Abadi, Kelurahan Bakunase, Sabtu (8/3/2008) pukul 21.00 Wita.
Direktur Narkoba Polda NTT, Komisaris Besar (Kombes) Agus Nugroho yang dikonfirmasi wartawan, Senin (10/3/2008) siang, membenarkan adanya penangkapan Richard Pah, salah seorang oknum pengedar daun ganja tersebut.
Saat dibekuk, jelas Agus, aparat Direktorat Narkoba Polda NTT mengamankan satu paket ganja kering golongan satu dari tangan Richard. Ganja itu terbungkus dalam kertas koran dan kini jadi barang bukti. Saat itu, lanjutnya, Dit Narkoba juga sempat mengamankan Charli Pah, kakak Richard Pah. Tetapi kepolisian melepas kembali yang bersangkutan karena kurang bukti. Charli hanya diperiksa sebagai saksi.
Sementara Richard Pah, yang sudah menjadi target operasi (TO) aparat Dit Narkoba Polda NTT, dijerat pasal 78 ayat 1 huruf B Undang-Undang Nomor 22 1997 tentang Narkotika, yaitu memiliki menyimpan dan mengedarkan.
Menurut Agus, penangkapan terhadap tersangka setelah aparat Dit Narkoba Polda NTT mendapat informasi dari warga. Warga juga sudah lama menaruh curiga kalau Richard adalah salah seorang pelaku pengedar narkoba di Kupang. (ben)

Tidak ada komentar: