Rabu, 12 Maret 2008

Dus Helmon berkantor di sel tahanan

Edisi 10 Maret 2008
LABUAN BAJO, PK -- Fransiskus Oswaldus Edwin Helmon alias Dus Helmon (37), pegawai Bank NTT Cabang Labuan Bajo, yang telah ditetapkan menjadi tersangka otak pemukulan wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru, bakal berkantor di sel tahanan Mapolres Manggarai Barat (Mabar). Tujuannya untuk memperlancar proses pemeriksaan. Apalagi dalam proses penyelidikan yang bersangkutan kurang menunjukkan sikap proaktif.
Kapolres Mabar, AKBP Butje Hello, menyampaikan hal ini saat ditemui Pos Kupang di ruang kerjanya, Sabtu (8/3/2008). Dia dimintai penjelasan terkait adanya kemungkinan kuasa hukum tersangka mengajukan penangguhan penahanan.
Menurut Hello, sesuai KUHAP pasal 31 setiap tahanan berhak mengajukan penangguhan penahanan. Namun, pengajuan itu tidak selamanya harus dikabulkan penyidik. Penyidik akan mempertimbangkan alasan pengajuan penangguhan penahanan. Apabila tidak cukup kuat untuk dipertimbangkan, maka penyidik berhak menolak permohonan penangguhan penahanan. Apalagi selama proses penyelidikan berlangsung, Dus Helmon kurang menunjukkan sikap proaktif.
"Gubernur saja kita tahan ko. Apalagi seorang Dus Helmon, kami siapkan satu ruangan khusus untuk pelayanan apabila ada tugas kantor yang harus diselesaikan. Jadi kami tetap tahan Dus Helmon di Mapolres Mabar selama masa tahanan pertama ini," katanya.
Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Zeth N Kehi, yang ditemui Pos Kupang mengatakan, Dus Helmon dijerat pasal 55 dan 56 jo 170 subsider 351. Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke 1. Jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka akan diancam tujuh tahun penjara.
"Sesuai aturan Dus ditahan 20 hari dan bisa diperpanjang apabila dibutuhkan," katanya.
Sementara lima pelaku, yakni Agus Bahang, Yohanes Din alias Yance (33), Grogorius Viventus Presdimenru (30), Benediktus Darsiadi alias Nedi (31), dan Rofinus Agustinus Roys alias Roys (28) akan diperpanjang masa tahanan selama 40 hari guna melengkapi seluruh pemeriksaan.
Sebelumnya diberitakan (Pos Kupang, 8/3/2008), setelah menjalani pemeriksaan secara intensif selama dua hari berturut-turut, sejak Kamis (6/3/2008) sampai Jumat (7/3/2008), Fransiskus Oswaldus Edwin Helmon alias Dus Helmon (37), salah seorang oknum pegawai Bank NTT Cabang Labuan Bajo, ditahan di Mapolres Mabar, Jumat (7/3/2008) sekitar pukul 14.10 Wita. Aparat penyidik setempat menemukan bukti-bukti kuat keterlibatan Dus Helmon sebagai aktor intelektual terkait kasus pemukulan wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru, Minggu (17/2/2008) sekitar pukul 02.30 Wita. (lyn)
Papa, jangan keluar malam lagi!
DUA orang anak berlari-lari kecil. Wajahnya polos. Bola matanya bening, tanpa beban. Hanya raut muka sayu menatap para anggota polisi yang hilir mudik di sekitar lorong ruang kerja Kasat Reskrim Polres Manggarai. Maria Stefania Anjel Rinadi (6) dan Dirgahayu Rinadi (4) sesekali menatap terali besi dekat tempat duduknya.
Wajah iba menatap ibunya, Meli Din, yang datang menyaksikan pemeriksaan lanjutan Dus Helmon. Terkadang keduanya manja-manja dalam pelukan ibunya.
Lambat laun kedua anak itu membaur dengan para wartawan yang datang meliput jalannya pemeriksaan terhadap Dus Helmon. Kemudian diam-diam keduanya merapat ke meja piket jam kunjungan para tahanan.
Anggota polisi iba dan menginzinkan keduanya untuk bertemu bapaknya, Yohanes Din, dalam ruang tahanan. Adengan peluk cium antara anak dan bapak melepas seluruh kerinduan selama ini. Mereka larut dalam hening. Mata Yance sempat kedap-kedip kemudian ketiganya begitu akrab dan manja.
Makanan ringan berupa biskuit menjadi penghibur kedua bocah itu. Sesekali mereka menoleh ke ibunya yang duduk di kursi di luar terali besi. Ada isyarat agar sang ibu mendekat di hadapan ayah yang sudah dua minggu menghuni sel tahanan.
"Papa, jangan minum dan keluar malam lagi e...!" Ucapan itu meluncur halus dari mulut Anjel. Kemudian keduanya berlari kecil meninggalkan ruang tahanan.
Enjel dan Ayu menjadi penghibur selama proses pemeriksaan yang melelahkan. Keduanya bermain lepas. Sesekali Enjel memeluk adiknya dan jalan bersama.
Namun keduanya cenderung mendekati ayah mereka yang ada di balik terali besi. Mulutnya komat-kamit mendekati wartawan RCTI, Enock Tangur. Enjel tanpa beban bertanya siapa yang berkuasa di Polres Manggarai. "Siapa yang berkuasa di sini? Tanya Enjel seakan penasaran.
Penasihat hukum Dus Helmon, Lorens Mega Man, S.H, merapat ke dua anak itu. Mata mereka nanar dan penuh rasa iba ketika Lorens Maga Man mengatakan, dirinya yang berkuasa. "Saya yang berkuasa," ucap Maga Man seakan menghibur rasa penasaran anak-anak itu. Namun rasa ingin tahu terus menggedor sehingga sekali lagi Enjel bertanya kepada Lorens Maga Man, S.H. "Om yang paling berkuasa di sini?" tanya Enjel. Lorens Mega Man pun menggedong Enjel.
Kedua buah hati Meli dan Yohanes Din seakan mendesak agar ayahnya kembali ke rumah an bercengkerama sebagaimana biasanya. Mereka ingin merasakan belaian sayang dari ayah dan ibu. (lyn)

Tidak ada komentar: