Rabu, 12 Maret 2008

Gelapkan uang, mobil Da Costa disita

Edisi 8 Maret 2008

KUPANG, PK -- Aparat penyidik Polsekta Kelapa Lima, menyita sebuah mobil jenis Suzuki TS DH 7998 HA milik tersangka Antonius Da Costa Nanis, warga RT 13/RW 04, Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU. Penyitaan dilakukan karena Da Costa diduga terlibat kasus penggelapan uang penjualan susu bendera puluhan juta milik Toko Sari Bumi Kupang.
Kapolsekta Kelapa Lima, AKP I Ketut Wiyasa, kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (5/3/2008), menjelaskan, mobil milik tersangka itu disita aparat penyidik Polsekta Kelapa Lima dua pekan lalu. Mobil tersebut, kata Ketut, diamankan dari rumah orangtua tersangka di Kota Kefamenanu. Mobil tersebut dibeli oleh tersangka seharga Rp 15 juta.
"Saat kita datang di rumah orangtua tersangka di TTU, mobil itu sudah dalam keadaan rusak. Setelah kita perbaiki baru bisa dibawa ke Kupang," kata Ketut didampingi Kanit Reskrim Polsekta Kelapa Lima, Ipda Manase Kiak.
Mobil milik tersangka itu diamankan, karena berdasarkan pengakuan tersangka, sebagian uang hasil penjualan susu digunakan tersangka untuk membeli mobil seharga Rp 15 juta. "Mobil itu dijadikan barang bukti, karena pengakuan tersangka sebagian dari uang itu dibelikan mobil. Sedangkan sebuah sepeda motor yang dibeli tersangka dari uang hasil penjualan susu tidak diamankan karena dealer motor sudah menarik sepeda motor itu dari tangan tersangka sebelum dilakukan penyitaan," kata Ketut.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan aparat penyidik di Polsekta Kelapa Lima, kata Ketut, total dana milik Toko Sari Bumi yang digelapkan tersangka sebesar Rp 79.234.820,00.
"Kita sudah lakukan pengecekan ke beberapa pihak, memang kerugian bisa lebih dari jumlah itu. Tetapi ketika mengecek ke toko-toko penjualan susu mereka sudah tidak memiliki bukti penyetoran uang hasil pembelian susu dari Antonius Da Costa Nanis yang menjadi petugas sales," jelas Ketut.
Pihak Polsekta Kelapa Lima, kata Ketut, sudah melakukan pelimpahan tahap pertama berkas milik tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (4/3/2008). "Pelimpahkan berkas tahap pertama sudah kita lakukan. Tersangka masih kita tahan," kata Ketut.
Untuk diketahui, aparat penyidik di Mapolsekta Kelapa Lima, menahan Antonius da Costa Nanis, warga RT 13/RW 04, Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, karena diduga menggelapkan uang penjualan susu bendera sebesar Rp 80 juta lebih milik Toko Sari Bumi Kupang.
Kasus itu terungkap ketika Doni Sianto selaku penanggungjawab keuangan di Toko Sari Bumi melaporkan kasus tersebut ke Mapolsekta Kelapa Lima beberapa waktu lalu. (ben)

Tidak ada komentar: